Eks Karyawan PT Bakrie Sumatera Plantation Minta Bupati Jangan Perpanjang HGU

Lahan kebun HGU yang dilepas PT BSP ke Pemkab Asahan saat ini ditanami pohon karet. (ZN)  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Masa pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) kepada Pemda Asahan, Sumatera Utara (Sumut) yang akan berakhir pada tahun 2023, kemungkinan akan diperpanjang.

Atas kemungkinan tersebut, mantan karyawan PT BSP Muhammad Ahadi meminta kepada Bupati Asahan agar lahan kebun HGU yang berada di seputaran Kota Kisaran tidak lagi diperpanjang.

“Sebab, lahan pelepasan HGU BSP itu adalah harapan kita untuk perkembangan dan perluasan Kota Kisaran,” kata Ahadi kepada sukabumiNews.net di Kisaran, dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (16/6/2022).

Ahadi menjelaskan bahwa lahan yang dimaksud yaitu dari mulai Kelurahan Siumbu Baru, Mutiara, Karang Anyer, Gambit Baru, Lestari, Sidodadi dan Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Timur dan Barat.

“Itu luasnya ada sekitar 1400 hektar yang programnya dibebaskan dan tidak diperpanjang lagi HGU-nya oleh Pemerintah,” kata pengurus Partai Nasdem Kabupaten Asahan ini.

BACA Juga: Bangunan Milik Pemkab Asahan Terindikasi Masih Banyak Berdiri di Atas Lahan HGU PT BSP

Berbeda dengan tanggapan Muhammad Ahadi. Andi Kurnia, seorang tokoh masyarakat Kabupaten Asahan menduga, isu perpanjangan pelepasan HGU PT BSP sengaja disebar, agar lahan-lahan yang sudah dikeluarkan atau yang harus dikeluarkan dari HGU PT BSP seluas 1408 hektar itu masuk ke dalam HGU PT BSP.

Terkait hal ini Andi mengaku memiliki copyan surat penyerahan atau pengembalian lahan dari PT BSP ke Kanwil BPN Sumut.

Padahal kata Andi, lahan seluas 1408 hektar dari areal HGU PT BSP ini seharusnya sudah dialih fungsikan sejak tahun 1994.

“Akan tetapi kenapa sampai saat ini proses alih fungsi itu tidak terjadi,” ujar Andi.

Andi menduga, ada konspirasi kuat dengan penguasa. Sebab kata dia, tidak pernah dirinya mendengar upaya-upaya dari Pemerintah Daerah untuk mendesak terjadinya alih fungsi lahan tersebut.

BACA Juga: Pengukuran Ulang Luas Lahan HGU PT BSP di Asahan Terkesan Tidak Transparan

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال