Gambar: Ilustrasi. |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Kejati Sumatera Utara (Kejatisu) diminta untuk memeriksa sejumlah Kepala SMA Negeri di Kabupaten Asahan terkait dugaan penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2020.
Permintaan itu disampaikan Ketua Koalisi DPP LSM Solidaritas Sosial Pendukung Aspirasi Masyarakat Asahan (SS PAMA) dan DPC Indonesia Anti Corruption Society Kabupaten Asahan, Suhery Noto didampingi Zulham Nainggolan, menanggapi dugaan tersebut.
“Kita minta Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban
keuangan dana BOS yang dikelola oleh Kepala SMA Negeri di UPTD Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, khususnya di
wilayah Kabupaten Asahan,” ujarnya kepada sukabumiNews di Kisaran, Kamis (30/6/2022)
sore.
Adapun sejumlah SMA
tersebut, kata Suhery, yaitu di SMAN 1 Simpang Empat, SMAN 1 Aek Songsongan,
SMAN 1 Pulo Rakyat, SMAN 1 Buntu Pane dan SMAN 1 Sei Kepayang.
Dari hasil penelusuran
yang diperoleh kata Suhery, pengelolaan dan penggunaan dana BOS oleh mereka itu
diduga kuat adanya manipulasi data di dalam membuat pertanggungjawaban keuangan
yang telah direalisasikan, mengingat saat tahun 2020 itu pemerintah telah
menerapkan pembelajaran dengan cara belajar jarak jauh (daring).
“Ketika itu adalah
masa kedaruratan wabah virus pandemic covid-19 seperti hasil data yang
diperoleh, bahwa pada tahun anggaran 2020 di SMAN 1 Simpang Empat merealisasikan
anggaran sebesar Rp 333 juta, dengan jumlah siswa/siswi 740 peserta didik,” ungkap
pria yang akrab disapa Hery ini.
Kemudian, lanjut Hery,
bahwa dana tersebut dikelola oleh Kepala SMAN 1 Simpang Empat dan dipergunakan
untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp70.515.700, pengembangan
perpustakaan sebesar Rp 120 juta, administrasi kegiatan di sekolah sebesar Rp103.108.500,
dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp26.657.000.
Sedangkan kata Hery, untuk
SMAN 1 Aek Songsongan mata anggaran tahun 2020 yang direalisasikan oleh Kepala
Sekolah sebesar Rp211.050.000 dengan jumlah siswa/siswi 469 peserta didik.
“Anggaran itu untuk
kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp33.138.600, pengembangan
perpustakaan sebesar Rp1.500.000, administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp88.023.750,
dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp55.304.900,” terangnya.
Sementara realisasi
anggaran di SMAN 1 Pulau Rakyat tahun anggaran 2020, menurut Hery, dicairkan
sebesar Rp1.272 juta, dengan jumlah siswa perempuan 467 orang, dan siswa
laki-laki 381 orang.
“Anggaran itu
dipergunakan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, pengembangan
perpustakaan, administrasi kegiatan sekolah dan pemeliharaan sarana dan
prasarana sekolah,” bebernya.
Sama halnya dengan
realitas anggaran di SMAN 1 Buntu Pane. Menurutnya, tahun anggaran 2020 dicairkan oleh Kepala Sekolah sebesar Rp272.700.000,
dengan jumlah siswa 606 peserta didik.
“Anggaran itu
dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp87.361.300,
pengembangan perpustakaan sebesar Rp2.250.000, administrasi kegiatan sekolah
sebesar Rp91.360.500. dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar
Rp16.466.000,” terangnya lagi.
Hery juga kemudian
mengungkapkan bahwa untuk realisasi anggaran SMAN 1 Sei Kepayang tahun anggaran
2020 dicairkan sebesar Rp160.750.000, dengan jumlah siswa 357 orang.
Anggaran itu, kata
Hery, dipergunakan sebagai kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp34.457.500,
pengembangan perpustakaan sebesar Rp34.510.000, administrasi kegiatan sekolah
sebesar Rp21.020.000, dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp
31.170.000.
Hery menyebut bahwa
pihak sekolah tidak transparan dalam penggunaan dana BOS. Untuk itu, kata dia,
patut diduga bahwa pihak sekolah tidak melaksanakan kewajiban untuk
merealisasikan penggunaan dana BOSD di papan informasi sekolah, sebagaimana
diwajibkan sebagai salah satu bentuk tanggungjawab dalam hal pengelolaan
program dan penggunaan dana BOS.
“Maka oleh karena itu
kita minta pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan secara
uji petik terkait pertanggungjawaban keuangan dana BOS yang dikelola oleh para Kepala
Sekolah SMA tersebut,” pinta Hery.
BACA Juga: Dana BOS Diduga Jadi Ajang Korupsi, 6 Kepsek SMPN di Asahan Dilaporkan ke Kejati Sumut