Dugaan Penyelewengan Dana BOS, Kejatisu Diminta Periksa Sejumlah Kepala SMA di Asahan

Gambar: Ilustrasi.  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Kejati Sumatera Utara (Kejatisu) diminta untuk memeriksa sejumlah Kepala SMA Negeri di Kabupaten Asahan terkait dugaan penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2020.

Permintaan itu disampaikan Ketua Koalisi DPP LSM Solidaritas Sosial Pendukung Aspirasi Masyarakat Asahan (SS PAMA) dan DPC Indonesia Anti Corruption Society Kabupaten Asahan, Suhery Noto didampingi Zulham Nainggolan, menanggapi dugaan tersebut.

“Kita minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan dana BOS yang dikelola oleh Kepala SMA Negeri di UPTD Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, khususnya di wilayah Kabupaten Asahan,” ujarnya kepada sukabumiNews di Kisaran, Kamis (30/6/2022) sore.

Adapun sejumlah SMA tersebut, kata Suhery, yaitu di SMAN 1 Simpang Empat, SMAN 1 Aek Songsongan, SMAN 1 Pulo Rakyat, SMAN 1 Buntu Pane dan SMAN 1 Sei Kepayang.

Dari hasil penelusuran yang diperoleh kata Suhery, pengelolaan dan penggunaan dana BOS oleh mereka itu diduga kuat adanya manipulasi data di dalam membuat pertanggungjawaban keuangan yang telah direalisasikan, mengingat saat tahun 2020 itu pemerintah telah menerapkan pembelajaran dengan cara belajar jarak jauh (daring).

“Ketika itu adalah masa kedaruratan wabah virus pandemic covid-19 seperti hasil data yang diperoleh, bahwa pada tahun anggaran 2020 di SMAN 1 Simpang Empat merealisasikan anggaran sebesar Rp 333 juta, dengan jumlah siswa/siswi 740 peserta didik,” ungkap pria yang akrab disapa Hery ini.

Kemudian, lanjut Hery, bahwa dana tersebut dikelola oleh Kepala SMAN 1 Simpang Empat dan dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp70.515.700, pengembangan perpustakaan sebesar Rp 120 juta, administrasi kegiatan di sekolah sebesar Rp103.108.500, dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp26.657.000.

Sedangkan kata Hery, untuk SMAN 1 Aek Songsongan mata anggaran tahun 2020 yang direalisasikan oleh Kepala Sekolah sebesar Rp211.050.000 dengan jumlah siswa/siswi 469 peserta didik.

“Anggaran itu untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp33.138.600, pengembangan perpustakaan sebesar Rp1.500.000, administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp88.023.750, dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp55.304.900,” terangnya.

Sementara realisasi anggaran di SMAN 1 Pulau Rakyat tahun anggaran 2020, menurut Hery, dicairkan sebesar Rp1.272 juta, dengan jumlah siswa perempuan 467 orang, dan siswa laki-laki 381 orang.

“Anggaran itu dipergunakan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, pengembangan perpustakaan, administrasi kegiatan sekolah dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,” bebernya.

Sama halnya dengan realitas anggaran di SMAN 1 Buntu Pane. Menurutnya, tahun anggaran 2020  dicairkan oleh Kepala Sekolah sebesar Rp272.700.000, dengan jumlah siswa 606 peserta didik.

“Anggaran itu dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp87.361.300, pengembangan perpustakaan sebesar Rp2.250.000, administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp91.360.500. dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp16.466.000,” terangnya lagi.

Hery juga kemudian mengungkapkan bahwa untuk realisasi anggaran SMAN 1 Sei Kepayang tahun anggaran 2020 dicairkan sebesar Rp160.750.000, dengan jumlah siswa 357 orang.

Anggaran itu, kata Hery, dipergunakan sebagai kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp34.457.500, pengembangan perpustakaan sebesar Rp34.510.000, administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp21.020.000, dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 31.170.000.

Hery menyebut bahwa pihak sekolah tidak transparan dalam penggunaan dana BOS. Untuk itu, kata dia, patut diduga bahwa pihak sekolah tidak melaksanakan kewajiban untuk merealisasikan penggunaan dana BOSD di papan informasi sekolah, sebagaimana diwajibkan sebagai salah satu bentuk tanggungjawab dalam hal pengelolaan program dan penggunaan dana BOS.

“Maka oleh karena itu kita minta pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan secara uji petik terkait pertanggungjawaban keuangan dana BOS yang dikelola oleh para Kepala Sekolah SMA tersebut,” pinta Hery.

BACA Juga: Dana BOS Diduga Jadi Ajang Korupsi, 6 Kepsek SMPN di Asahan Dilaporkan ke Kejati Sumut


Tim/Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال