Direktur RSUD HAMS Sebut Biaya Pemeliharaan CT Scan Tahun 2021 Tidak Lagi Dianggarkan

Ilustrasi: CT Scan/net.  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Biaya pemeliharaan dan perawatan CT Scan di Rumah Sakit Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran tahun 2021 yang lalu tidak lagi dianggarkan anggarkan dan ditampung dalam APBD Kabupaten Asahan.

Pasalnya, CT Scan tersebut tidak bisa dipergunakan, dan laporan ini sudah dibuatkan berita acaranya oleh DPRD Kabupaten Asahan serta tercatat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabuapaten Asahan

Demikian diungkapkan Direktur RSUD HAMS Kisaran dr Kurniadi kepada sukabumiNews.net, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/6/2022), menaggapai isu soal biaya perawatan CT Scan RSUD HAMS yang dianggarkan Ratusan Juta, Namun CT Scan tersebut 3 tahun dikabarkan tak berfungsi.

BACA: Biaya Perawatan Dianggarkan Ratusan Juta, CT Scan RSUD HAMS Kisaran 3 Tahun Tak Berfungsi

"Jadi sejak Januari dan Desember tahun 2021 lalu biaya perawatan dan pemeliharaan CT Scan di RSUD HAMS Kisaran ini sudah tidak lagi dianggarkan,” jelas dr Kurniadi.

Diakui dr Kurniadi, meski ketika itu dirinya tidak mengetahui persoalan mengenai anggaran pengadaan dan biaya perawatan serta pemeliharaan alat CT Scan tersebut, namun yang jelas, kata dia, biaya perawatan CT Scan tahun 2021 tidak lagi dianggarkan.

Kemudian kata dia, semenjak dirinya menjabat sebagai Direktur di RSUD HAMS Kisaran, CT Scan itu juga tidak bisa lagi dipergunakan.

“Sebenarnya ada rencana ingin kita perbaiki. Namun karena alat-alat serta biaya perawatan dan pemeliharaan tersebut begitu mahal,” ungkapnya.

Adapun tambah dia, adanya pihak perusahaan melakukan perbaikan, itu tidak ada jaminan terhadap kondisi alat CT Scan yang telah diperbaiki tersebut.

“Sementara biaya perawatan dan pemeliharaan untuk alat-alat kesehatan lainnya juga dibutuhkan,” pungkasnya.

BACA Juga: FKPPI dan LSM SS PAMA Asahan Minta APH Periksa Miliyaran Dana BLUD RUSD HAMS

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال