Tanaman pohon kelapa sawit di areal kebun HGU PT BSP Tbk yang berada di wilayah Kelurahan Selawan dan Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. |
Banyak kalangan menilai bahwa Pejabat di Kabupaten Asahan terkesan bungkam menaggapi soal luas Kebun HGU PT BSP yang akan diperpanjang ini.
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Asahan mengaku tidak memiliki data akurat soal jumlah luas kebun HGU PT BSP Tbk yang akan diperpanjang tahun 2023 mendatang.
Pihaknya juga mengaku
tidak mengetahui adanya pengukuran ulang luas lahan yang dilakukan pihak PT
BSP maupun BPN.
Pengakuan tersebut
disampaikan Dinas Perkim melalui Kepala Bidang (Kabid) Prkim Kabupaten Asahan,
Firasbon Panjaitan kepada sukabumiNews.net di Kisaran Sumut melalui Whats-App,
Rabu (29/6/2022).
"Datanya tidak
ada ada di Perkim bang," ucap Firasbon Panjaitan, singkat.
Firasbon beralasan, pihaknya
tidak bisa memberikan kejelasan soal jumlah luas kebun HGU PT BSP Tbk yang akan
diperpanjang itu, karena memang data-datanya tidak ada di dinas Perkim.
Farison menganjurkan,
untuk mengetahui data dimaksud agar menanyakannya ke pihak BPN.
Sama halnya dengan
yang disampaikan Firasbon, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Asahan Ade
Sofianita, yang dikonfirmasi melalui Whats-App juga mengaku tidak mengetahui soal
data-data tersebut.
Malah Ade menyarankan
agar masalah HGU ini boleh ditanyakan ke Dinas Perkim.
Sangat Ironi, meski
telah dilakukan pengukuran ulang oleh pihak PT BSP dan BPN pada tanggal 26 Mei
2022 yang lalu, tak satupun para pejabat di Asahan mulai dari Bupati hingga perangkat
Desa/Kelurahan yang mengetahui berapa sebenarnya jumlah luas lahan kebun HGU PT
BSP, sebelum dan sesudah pelepasan ke Pemkab Asahan.
BACA Juga: Bupati Surya Disebut Tak Mengetahui Luas Lahan Pelepasan HGU PT BSP ke Pemkab Asahan
Sebelumnya, diperoleh infornya bahwa berita acara (BA) dan dokumentasi hasil pengukuran yang
dilakukan BPN dan PT BSP sebelumnya, tidak disampaikan ke Desa maupun di
Kecamatan. Begitu pun ke Dinas terkait.
Legal dan Government Relation PT BSP Tbk, Dodi Yoanda Lubis ketika dikonfirmasi melalui Wahats-App pada Selasa (29/6/2022) sekira pukul 16:47 WIB kemarin juga hingga berita ini ditayangkan, masih belum mau berkomentar.
Hasil konformasi di
lapangan, ternyata banyak kalangan menilai bahwa Pejabat di Kabupaten Asahan terkesan
bungkam menaggapi soal luas Kebun HGU PT BSP yang akan diperpanjang tersebut.
BACA Juga: PT BSP Sempat ‘Patok’ Tanah Warga Saat Pengukuran Perpanjangan Lahan HGU