Gambar Ilustrasi (Ist) |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Kades Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabuapaten Asahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Pelaporan tersebut
merupakan buntut dari adanya diduga kuat bahwa dia telah melakukan penyimpanan
pelaksanaan kegiatan Dana Desa (DD) maupun pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
yang bersumber dari APBD/ APBN sejak tahun 2021.
“Saat ini lagi
ditangani pihak PMD Kabupaten Asahan. Kami sebagai BPD hanya sebagai pengawasan.
Lebih lanjut bisa ditanyakan ke PMD dan Insfektorat. Semua surat kami sudah
layangkan,” jelas Bidang Pembangunan BPD Sei Kamah II, Erwin Zulkarnain kepada
sukabumiNews.net di Kisaran, melalui Whats-Appnya, Jumat (3/6/2022).
Disinggung soal
pengembalian uang yang diduga diselewengkannya oleh Kades Sei Kamah II itu, Erwin
mengatakan bahwa sampai saat ini Kades Sei Kamah II belum ada mengembalikan
uang penyimpangan Dana Desa ke kas Desa.
Diberitakan
sebelumnya bahwa Kepala Desa (Kades) Sei Kamah II ini terindikasi telah
merugikan keuangan DD tahun 2021. Sehingga total kerugian keuangan Dana Desa
tahun 2021 itu diperkirakan sebesar Rp391.193.127.
Sedangkan menurut
informasi yang diperoleh bahwa nilai pekerjaan terpasang sebesar Rp184.104.105.
Sementara nilai selisih diperkirakan sebesar Rp207.088.962.
Sekedar informasi
bahwa Kades Sei Kamah II tersebut dikabarkan akan maju kembali pada pencalona Kepala Desa
Sei Kemah yang akan dilaksanakan pada September 2022 mendatang.
Terkait isu
pencalonannya kembali Kades Sei Kamah II ini, Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Asahan, Suherman Siregar, melalui Kepala
Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas PMD Rahmat Aris Munandar menyatakan, pihaknya akan memending pencalonannya sebagai
Kepala Desa, sampai dia menyelesaikan dan melunasi uang silva Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp
207 juta.
“Dan temuan itu telah
dihitung tim ahli Inspektorat,” kata Haris.
Haris menyebut bahwa
dia harus memperoleh lulus butuh ataupun surat rekomendasi dari Inspektorat.
Karena surat rekomendasi dari Inspektorat itu merupakan salah satu syarat bagi
incumben.
“Apabila rekomendasi
dari Inspektorat tidak dia terima, maka dengan sendirinya pencalonannya akan
gugur pada saat penelitian pemberkasan pada tanggal 22 Juni 2022 mendatang,”
jelasnya.
Lewat dari tanggal 22
Juni 2022, lanjut Haris, tidak ada lagi penerimaan berkas apapun itu.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 65 tahun 2017, Perda Nomor 7 tahun 2018 dan Perbup nomor 28 tahun 2018 juga telah dijelaskan,” kata mantan ajudan Bupati Asahan ini.
BACA Juga: Pemuda Pancasila Sei Dadap Minta Polres dan Kejari Asahan Periksa Kades Sei Kamah II
BACA Juga: Inspektorat Tegaskan Tidak akan Keluarkan Rekomendasi Pencalonan kepada Kades Bermasalah