Mantan Kepala Desa (Kades) Lebak Larang berinisial AB (51) | Istimewa. |
sukabumiNews.net, LEBAK (BANTEN) – Mantan Kepala Desa (Kades) Lebak Larang Kecamatan Cibeber berinisial AB (51) diamankan Satreskrim Polsek Lebak, Provinsi Banten. Ia ditangkap lantaran diduga telah mencabuli anak di bawah umur di sebuah rumah kosong.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K, MH, Melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban NJA (13) masih ada hubungan keluarga dengan pelaku AB.
“NJA merupakan
keponakan dari pelaku AB,” ungkap AKP Asep Dikdik dalam keterangannya, Rabu
(29/6/2022).
AKP Asep menuturkan, awalnya,
NJA sudah terbiasa bermalam di rumah pelaku karena bertujuan menemani istri AB
untuk mengasuh anaknya.
“Saat pelaku AB berduaan
dengan korban NJA, karna pada waktu itu istri dan anak pelaku tidak ada di rumah,
kemudian pelaku membujuk korban dengan modus ingin mengobati korban supaya
dapat jodoh,” terang AKP Asep.
Kemudian, lanjut
Asep, pelaku menyuruh membuka baju, namun korban tidak mau.
“Pada saat itu korban
sedang duduk di sofa, kemudian pelaku memaksa membuka baju korban dan mencium
payudara korban serta menggigitnya di bagian payudara sebelah kiri dan kanan,”
ungkapnya.
Setelah itu, peraku memaksa
membuka celana dalam korban yang saat itu sedang dalam keadaan haid dan
mengenakan softek. Celana dalam korban diperosotkan oleh pelaku.
Kemudian pelaku AB
memasukan jari tangan kanannya ke dalam vagina korban, sambil terus menciumi
dan menggigit payudara korban hingga korban merasa sakit di bagian payudara sebelah
kiri dan vagina.
“Setelah kejadian
tersebut pelaku AB meninggalkan korban sambil berkata ‘Ulah Bebeja ka Teteh, Nci
(Jangan bilang ke Teteh (istri pelaku) ya Nci’,” terang AKP Asep sambil
menuturkan apa yang diucapan pelaku kepada korban.
Tidak hany itu,
terang Kapolsek, setelah pelaku menyampaikan pesan agar korban tidak menceritakan apa yang dilakukan AB
kepada NJA, AB pun menuturkan ucapnnya dengan memberikan uang sebesar Rp 50
ribu kepada korban.
“Setelah kejadian itu
korban NJA lalu mengenkan sendiri celana dalam yang dilepaskan oleh pelaku AB.
Kemudian korban menghubungi bibinya (WR) yang merupakan stri dari pelaku itu sendiri,”
beber Kapolsek.
Selanjutnya, kata
Kapolsek, korban dijemput dan dibawa ke rumah bibinya di Desa Cikatomas. Di
sana, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Kapolsek, kepada pelaku dikenakan pasal
82 ayat (1) Junto pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.2003
tentang perlindungan anak, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling
banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Ditambahhkan Kapolsek
bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) baju kodok kain
jeans warna abu abu, 1 (satu) sweater warna hitam, 1 (satu) tengtop warna
kuning, 1 (satu), 1 (satu) buah celana dalam warna ungu, beserta uang pecahan
selembar 50.000-an telah diamankan di Mapolsek Cilograng untuk dilakukan
penyidikan lebih lanjut.
“Kanit Reskrim Bripka
Ahmad Siswanto Polsek Cilograng telah melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim
Polres Lebak,” tutup Kapolsek Cilograng, AKP Asep Dikdik.
BACA Juga: Oknum Desa Lepas Tangan, Petani Cilograng Kembali Kecolongan Tanahnya Diserobot Orang