Salah satu lahan kebun HGU PT BSP yang dilepas ke Pemkab Asahan. (Foto: ZN) |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Lahan kepemilikan tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) yang berada di wilayah Asahan Sumatera Utara (Sumut) akan diperpanjang.
Bupati Asahan, H
Surya melaui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten
Asahan H Syamsuddin menyebut, master plen dan tata ruang perpanjangan HGU tersebut
sudah dibahas.
“Jangan sampai nanti
menyalahi aturan,” ucapnya kepada sukabumiNews.net, saat dikonfirmasi di Kantor
Dinas Kominfo, Jalan Mahoni Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat,
Sumut, Kamis (16/6/2022).
Namun Syamsuddin menyebut,
Bupati Asahan tidak mengetahui jumlah luas lahan tanah HGU PT BSP ke Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Asahan yang tersebar di 25 Kecamatan, baik sebelum maupun sesudah
pelepasan.
Salah satu sumber
menyebut bahwa luas lahan tanah atas nama PT BSP di Kabupaten Asahan Provinsi
Sumatera Utara yang akan diperpanjang itu seluas lebih kurang 18.517,7600
hektar.
"Kalau jumlah
luas lahan kebun PT BSP yang di hibahkan ke Pemkab Asahan saya kurang
mengetahuinya. Dan persoalan perpanjangan HGU PT BSP sedang dibahas," kata
mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan itu.
Menurut informasi
yang diperoleh, lahan tersebut sudah dilakukan pelepasan ke Pemkab Asahan.
Lahan ini sudah puluhan tahun ditanami kelapa sawit dan karet yang kemudian
dikelola PT BSP.
“Tentunya ada dana
bagi hasil dong ke Pemkab Asahan dari tanaman itu?” ucap sumber tersebut.
Kendati begitu, Syamsuddin
membantah soal kemungkinan adanya bagi hasil ke Pemkab Asahan ini. “Kalau itu
tidak benar bang,” tegasnya.
BACA Juga: Eks Karyawan PT Bakrie Sumatera Plantation Minta Bupati Jangan Perpanjang HGU