Ilustrasi larangan pakai HP di SPBU. (Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Para pengguna BBM bersubsidi Pertalite dan Solar bakalan diharuskan mendaftarkan diri di aplikasi MyPertamina. Kebijakan ini menyisakan tanda tanya di masyarakat lantaran penggunaan handphone (HP) di SPBU dilarang karena berbahaya.
Terkait hal ini,
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, pada
dasarnya pembelian BBM subsidi baik itu Pertalite dan Solar, tidak diwajibkan
menggunakan aplikasi MyPertamina. Dia menegaskan, pembeli hanya diwajibkan
untuk mendaftar via website.
"Pembelian BBM Subsidi tidak wajib pakai aplikasi MyPertamina. Fokus kita pada pendaftaran di website MyPertamina, yaitu subsiditepat.mypertamina.id," kata Irto, Rabu (29/6) seperti dikutip sukabumiNews dari kumparan, Kamis (30/6/2022).
Meski begitu, Irto
tetap menganjurkan pembeli Pertalite dan Solar menggunakan fitur cashless
payment yang ada di aplikasi MyPertamina. Dia menyebut, penggunaan HP di SPBU
diperbolehkan selama lokasi penggunaan dan peruntukannya sesuai.
"Penggunaan HP
tetap bisa untuk penggunaan pembayaran, atau scan barcode dengan jarak yang
sudah ditentukan," jelasnya.
Petugas SPBU mengisi bio solar ke kendaraan di SPBU Coco, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar |
Irto menegaskan, untuk pembayaran menggunakan MyPertamina bisa dilakukan dari dalam mobil atau dengan jarak aman sekitar 1,5 meter dari Dispenser SPBU.
Dia juga memaparkan,
lokasi penggunaan HP yang diperbolehkan di SPBU yakni di area publik seperti
convenience store (minimarket), pujasera atau kantin di sekitar SPBU, dan
perkantoran.
Sementara penggunaan
HP dilarang di beberapa lokasi SPBU berikut, yaitu area tangki, area
pembongkaran SPBU, atau terlalu dekat dengan pompa pengisian.
Sebelumnya, PT
Pertamina (Persero) telah mengimbau pengguna Pertalite dan Solar untuk
mendaftar di subsiditepat.mypertamina.id. Pendaftaran akan dilakukan selama dua
pekan ke depan, dimulai per 1 Juli 2022. Selama dalam masa pendaftaran
tersebut, masyarakat masih bisa membeli Pertalite maupun Solar seperti biasa.
Uji coba awal
penerapan mekanisme pembelian Pertalite ini akan dilakukan di 11 kota dan
kabupaten yang tersebar di 5 Provinsi, antara lain Sumatera Barat, Kalimantan
Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Yogyakarta.
Sebelas
kabupaten/kota tersebut adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kab.
Agam, Kab. Tanah Datar di Sumatera Barat. Kemudian Kota Bandung, Kota Sukabumi,
Kota Tasikmalaya, dan Kab. Ciamis di Jawa Barat. Kota Banjarmasin di Kalimantan
Selatan. Kota Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kota
Manado di Sulawesi Utara.
BACA: Tambahan Penghasilan dari Backlink Website atau Blog Anda, Begini Caranya!