Beli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina, Amankah Buka HP di SPBU?

Ilustrasi larangan pakai HP di SPBU. (Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO)  

sukabumiNews.net, JAKARTA – Para pengguna BBM bersubsidi Pertalite dan Solar bakalan diharuskan mendaftarkan diri di aplikasi MyPertamina. Kebijakan ini menyisakan tanda tanya di masyarakat lantaran penggunaan handphone (HP) di SPBU dilarang karena berbahaya.

Terkait hal ini, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, pada dasarnya pembelian BBM subsidi baik itu Pertalite dan Solar, tidak diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina. Dia menegaskan, pembeli hanya diwajibkan untuk mendaftar via website.

"Pembelian BBM Subsidi tidak wajib pakai aplikasi MyPertamina. Fokus kita pada pendaftaran di website MyPertamina, yaitu subsiditepat.mypertamina.id," kata Irto, Rabu (29/6) seperti dikutip sukabumiNews dari kumparan, Kamis (30/6/2022).

Meski begitu, Irto tetap menganjurkan pembeli Pertalite dan Solar menggunakan fitur cashless payment yang ada di aplikasi MyPertamina. Dia menyebut, penggunaan HP di SPBU diperbolehkan selama lokasi penggunaan dan peruntukannya sesuai.

"Penggunaan HP tetap bisa untuk penggunaan pembayaran, atau scan barcode dengan jarak yang sudah ditentukan," jelasnya.

Petugas SPBU mengisi bio solar ke kendaraan di SPBU Coco, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar  

Irto menegaskan, untuk pembayaran menggunakan MyPertamina bisa dilakukan dari dalam mobil atau dengan jarak aman sekitar 1,5 meter dari Dispenser SPBU.

Dia juga memaparkan, lokasi penggunaan HP yang diperbolehkan di SPBU yakni di area publik seperti convenience store (minimarket), pujasera atau kantin di sekitar SPBU, dan perkantoran.

Sementara penggunaan HP dilarang di beberapa lokasi SPBU berikut, yaitu area tangki, area pembongkaran SPBU, atau terlalu dekat dengan pompa pengisian.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) telah mengimbau pengguna Pertalite dan Solar untuk mendaftar di subsiditepat.mypertamina.id. Pendaftaran akan dilakukan selama dua pekan ke depan, dimulai per 1 Juli 2022. Selama dalam masa pendaftaran tersebut, masyarakat masih bisa membeli Pertalite maupun Solar seperti biasa.

Uji coba awal penerapan mekanisme pembelian Pertalite ini akan dilakukan di 11 kota dan kabupaten yang tersebar di 5 Provinsi, antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Yogyakarta.

Sebelas kabupaten/kota tersebut adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kab. Agam, Kab. Tanah Datar di Sumatera Barat. Kemudian Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, dan Kab. Ciamis di Jawa Barat. Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan. Kota Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kota Manado di Sulawesi Utara.

BACA: Tambahan Penghasilan dari Backlink Website atau Blog Anda, Begini Caranya!

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال