Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Asahan, M. Idris saat bincang-bincang dengan sukabumiNews di ruang kerjanya, Selasa (14/6). |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Sumatera Utara (Sumut) terindikasi masih banyak berdiri di atas lahan HGU milik PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) Tbk.
Hal itu diketahui berdasarkan
data yang diperoleh dari Kepala Bidang (Kabid) Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Asahan, M. Idris, saat dikonfirmasi
sukabumiNews.net di ruang kerjanya, Selasa (14/6/2022).
Dikatakan M Idris, masing-masing
pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang notabene memakai lahan maupun
pinjam pakai lahan kebun PT BSP, sebagian belum melaporkan ke Aset.
“Sehingga kita tidak diketahui
secara pasti berapa jumlah luas lahan pelepasan PT BSP ke Pemkab Asahan. Kita
di sini hanya mencatat Aset yang dilaporkan oleh masing-masing Dinas,” ucap
Idris.
Sementara kata Idris,
luas lahan HGU PT BSP yang dipergunakan Pemkab Asahan yang sudah tercatan di
BPKAD yaitu seluas 11.127, 25 M2.
Diketahui bahwa bangunan-bangunan
fisik yang terindikasi berdiri di atas lahan milik PT BSP tersebut adalah bangunan
UPTD Puskesmas Pulo Bandring yang penggunaannya untuk Puskesmas Suka Damai
Barat Dusun IV Desa Suka Damai Barat, dengan luas tanah 533 M2.
Kemudian bangunan
Kantor Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Kota Kisaran Barat yang digunakan SDN
010057 Bunut seluas 1.265 M2 dengan status tanah pinjam pakai, dan SDN 010058
di Jalan Sekolah seluas 1.980 M2, dengan status pinjam pakai HGU.
Sama halnya dengan
bangunan SDN 014610 Sei Renggas Jalan Kartini Ujung dengan luas tanah sejumlkah
2.100 M2, SDN 016504 Dadimulyo Jalan Meteran Lk V Dadimulyo yang berdiri di atas
tanah HGU PT BSP seluas 4.000 M2 dengan status tanah pinjam pakai.
Begitu juga bangunan
Kantor Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Rawang Panca Arga, kemudian penggunaan
SDN 010070 Rawang Pasar V, Jalan Emplasmen Serbangan dengan luas tanah 1.249 M2.
“Dengan demikian
bahwa jumlah luas lahan HGU PT BSP yang di pergunakan untuk 3 (tiga) Kecamatan
itu seluas 11.127, 25 M2,” jelasnya.
Terpisah, Kabid
Pertanahan Dinas Perkim Kabupaten Asahan, Firasbon Panjaitan, ketika ingin dikonfirmasi di ruang kerjanya,
ia sedang tidak berada di tempat.
Begitu juga petugas
ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan yang sebelumnya melakukan
pengukuran ulang luas HGU PT BSP yang akan diperpanjang, hingga berita ini ditayangkan belum berhasil dikonfirmasi.
BACA Juga: Perpanjangan Luas Lahan HGU PT BSP di Asahan Terkesan Tidak Transparan