Pengerjaan Drainase di Jalan Kuningan Dusun I dan perkerasan Jalan Sampan Dusun I Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara yang terbengkalai. (Foto Kolase: ZN) |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Camat Sei Dadap, Berani Simbolon menegaskan, kepada Kades Sei Kamah II, Limin, harus bertanggungjawab terhadap 4 (empat) titik proyek fisik yang terbengkalai dan terkesan ditelantarkan.
“Kades Sei Kamah II
harus segera memperbaiki dan menyelesaikan pekerjaan di 4 titik yang bersumber
dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 itu,” tegas Berani Simbolon kepada
sukabumiNews.net, ditemui di Kantor Desa Perkebunan Sei Dadap III/IV, Selasa (7/6/2022)
Camat Berani mengaku,
pihaknya sudah berulang kali memanggil, menegur dan mengingatkan Kades Limin, baik
secara lisan maupun tulisan agar proyek tersebut segera diselesaikan.
“Sementara Kades
Limin menyatakan akan menyelesaikan proyek tersebut, namun sampai diakhir tahun
anggaran 2021 hingga memasuki tahun anggaran 2022 proyek itu belum juga
diselesaikan juga," kata Camat.
Camat Berani juga
mengaku bahwa persoalan ini sudah disampaikan secara resmi ke Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan dan Inspektorat
Kabupaten Asahan.
“Kita tunggu saja apa
hasil pemeriksaan yang dilakukan tim ahli maupun udit secara uji petik dari
Inspektorat dan berapa kerugian keuangan negara diakibatkan proyek yang
ditelantarkan itu,” ujar Camat.
Mengenai adanya kabar
bahwa Kades Limin akan kembali mencalonkan diri pada Pilkades bulan September
2022 mendatang, Camat Berani mengatakan bawa siapapun berhak mendaftar,
termasuk Kades Limin.
“Namun, bagi calon
petahana, harus mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat terkait
pertanggungjawaban keuangannya sebagai Kades,” terangnya.
“Jika kalo
rekomendasi tersebut tidak diperoleh, maka dia dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dengan demikian maka dengan sendirinya dia gugur menjadi Calon,” jelas Camat.
Camat Sei Dadap berpesan
kepada seluruh Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Sei Dadap agar lebih
berhati-hati dalam hal penggunaan Dana Desa maupun penggunaan Alokasi Dana Desa
yang bersumber dari APBD dan APBN.
“Terutama lagi ketika
ada pekerjaan proyek fisik di desa itu masing-masing harus diselesaikan,” tegas
Camat.
BACA Juga: Warga Sei Kamah 2 Sesalkan Proyek DD Rp390 Juta yang Terkesan Diterlantarkan Kades Limin