Yusril: Pemerintah Singapura Harus Jelaskan Pencegahan Terhadap Ustadz Abdul Somad

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. | Sumber : partaibulanbintang.or.id  

sukabumiNews.net, JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah Singapura berkewajiban menjelaskan pencekalan terhadap Ustad Abdul Somas (UAS).

“Mengingat beliau adalah seorang ulama yang sangat dihormati masyarakat Indonesia,” kata Yusril dalam keterangan yang diterima sukabumiNews.net, Selasa (17/5/2022), menjawab pertanyaan media sehubungan dengan "deportasi" terhadap UAS.

Istilah yang lebih tepat terhadap perlakuan atas UAS, lanjut Yusril, adalah "pencegahan" bukan deportasi, sebab UAS masih berada dalam area Imigrasi Singapura dan belum benar-benar masuk ke negara itu.

“Kalau UAS sudah melewati area Imigrasi dan diperintahkan meninggalkan negara itu, barulah namanya dideportasi,” jelas Yusril.

Namun apapun juga jenis tindakan keimigrasian terhadap UAS, tegas Yusril, harus dijelaskan agar tidak timbul spkekulasi dan salah paham.

BACA Juga: UAS Dilarang Masuk, MUI: Singapura Kan ProYahudi

Manurut Yusril, dalam konteks ASEAN Community yang hubungan erat antar warta, penolakan terhadap kehadiran UAS dapat menimbulkan tanda-tanya dalam hubungan baik antar etnik Melayu dan Islam di Asia Tenggara.

Yusril menyebut, UAS selama ini dikenal sebagai ulama garis lurus yang tidak aktif berurusan dengan kekuasaan dan hubungan antar negara. Apalagi terang Yusril, kehadiran UAS ke Singapura adalah kunjungan biasa, bukan untuk melakukan kegiatan ceramah, tabligh dan sejenisnya yang bisa menimbulkan kekhawaritan Pemerintah Singapura.

Kendati begutu, Yusril menyambut baik sikap pro aktif Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menghubungi Imigrasi Singapura untuk minta penjelasan terhadap kasus yang dihadapi UAS.

“Kemenlu juga dapat melakukan hal yang sama dengan memanggil Dubes Singapura di Jakarta untuk memberi penjelasan mengapa sampai terjadi pencegahan terhadap UAS,” tutupnya.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال