Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. | Sumber : partaibulanbintang.or.id |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah Singapura berkewajiban menjelaskan pencekalan terhadap Ustad Abdul Somas (UAS).
“Mengingat beliau
adalah seorang ulama yang sangat dihormati masyarakat Indonesia,” kata Yusril
dalam keterangan yang diterima sukabumiNews.net, Selasa (17/5/2022), menjawab
pertanyaan media sehubungan dengan "deportasi" terhadap UAS.
Istilah yang lebih
tepat terhadap perlakuan atas UAS, lanjut Yusril, adalah "pencegahan"
bukan deportasi, sebab UAS masih berada dalam area Imigrasi Singapura dan belum
benar-benar masuk ke negara itu.
“Kalau UAS sudah
melewati area Imigrasi dan diperintahkan meninggalkan negara itu, barulah
namanya dideportasi,” jelas Yusril.
Namun apapun juga
jenis tindakan keimigrasian terhadap UAS, tegas Yusril, harus dijelaskan agar
tidak timbul spkekulasi dan salah paham.
BACA Juga: UAS Dilarang Masuk, MUI: Singapura Kan ProYahudi
Manurut Yusril, dalam
konteks ASEAN Community yang hubungan erat antar warta, penolakan terhadap
kehadiran UAS dapat menimbulkan tanda-tanya dalam hubungan baik antar etnik
Melayu dan Islam di Asia Tenggara.
Yusril menyebut, UAS
selama ini dikenal sebagai ulama garis lurus yang tidak aktif berurusan dengan
kekuasaan dan hubungan antar negara. Apalagi terang Yusril, kehadiran UAS ke
Singapura adalah kunjungan biasa, bukan untuk melakukan kegiatan ceramah,
tabligh dan sejenisnya yang bisa menimbulkan kekhawaritan Pemerintah Singapura.
Kendati begutu, Yusril
menyambut baik sikap pro aktif Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk
menghubungi Imigrasi Singapura untuk minta penjelasan terhadap kasus yang
dihadapi UAS.