Ilustrasi rangkap jabatan. (Watyutink.com) |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Salah satu anggota Tim Koordinasi Penguatan Sistem Inovasi Daerah (Sida) di Kabupaten Asahan berinitial EI diduga merangkap jabatan (double job) Partai Politik (Parpol).
Informasi itu
diperoleh dari screen shoot salah satu postingan sebuah akun facebook yang
dishare ke sejumlah awak media melaui messenger pada Rabu (11/5/2022) di Kisaran,
Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Postingan itu pun viral
di media sosial (medsos) hingga menuai komentar-komentar kontroversial.
Terkait adanya
informasi itu, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
Kabupaten Asahan H. Syafiq, saat dikonfirmasi sukabumiNews di ruang kerjanya,
Kamis (12/5/2022) membenarkan hal tersebut.
“Benar, EI sebagai
anggota Tim Koordinasi Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Asahan sejak bulan Juni
2021,” kata Syafiq.
Syafiq menambahkan, EI
bergabung sebagai anggota Tim Koordinas Inovasi lebih kurang sudah selama 9
bulan.
“Dan EI ketika itu
sebagai tim riset daerah BAPPEDA. Namun karena perubahan nomenklatur dari
pusat, tim riset ini berubah menjadi Tim Koordinasi Inovasi Daerah," jelas
Syafiq.
Disinggung soal
honorarium Syafiq mengungkapkan bahwa EI mendapat gaji sebesar Rp700 ribu perbulan.
Sayafik juga
membenarkan bahwa SK yang diperoleh EI ditandatangani langsung oleh Bupati
Asahan.
Di lain pihak, Direktur
PDAM Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan, H. Rusfin Arif, SE, saat dikonfirmasi melalui
ponselnya juga membenarkan bahwa dirinya sudah 3 kali diperiksa Kasi Intel
Kejaksaan Negeri Asahan terkait persoalan double job EI dan WS.
"Saat diperiksa
semua berkas saya bawa ke Kejaksaan. Kepala Bagian Keuangan dan juru bayar di
PDAM juga telah diperiksa Kasi Intel," ungkapnya.
Rusfin menjelaskan, saat
berada di ruangan Kasi Intel, dirinya juga ditanya mengenai apa yang diketahui tentang
keberadaan EI dan WS sebagai pengurus Parpol.
“Ya saya bilanglah
bang, saya mana tau kalau EI dan WS ini sebagai pengurus Parpol. Saya tau EI
dan WS ini sebagai pengurus Parpol setelah naik plank,” ujar Rusfin.
Dikatakannya bahwa EI
dan WS ini adalah sebagai tim audit PDAM Tirta Silau Piasa sejak bulan Juni
2021. “EI dan WS ini bukanlah sebagai Dewan Pengawas di PDAM. Kalau SK tim
audit PDAM, Dewan Pengawas yang menandatangani,” terangnya.
Sementara kata Rusfin,
yang menandatangani SK tim audit EI dan WS saat itu adalah di masa kepemimpinan
BB. Sedangkan BB saat itu adalah sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM.
Disinggung soal
honorarium yang diterima EI dan WS, Rusfin menyebut bahwa gaji yang diterima EI
dan WS adalah sebesar Rp4,5 juta perbulan.
Jawaban tersebut
sangat jauh berbeda dengan yang diungkapkan Sekretaris Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Asahan H. Syafiq sebelumnya yang
menyebutkan bahwa EI mendapat gaji
sebesar Rp700 ribu perbulan.
BACA Juga: Pengurus Parpol Ini Akui Dirinya Memiliki Double Job di Sebuah Instansi