Viral di Medsos, Pegawai Instansi di Asahan Diduga Merangkap Jabatan Parpol

Ilustrasi rangkap jabatan. (Watyutink.com)  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Salah satu anggota Tim Koordinasi Penguatan Sistem Inovasi Daerah (Sida) di Kabupaten Asahan berinitial EI diduga merangkap jabatan (double job) Partai Politik (Parpol).

Informasi itu diperoleh dari screen shoot salah satu postingan sebuah akun facebook yang dishare ke sejumlah awak media melaui messenger pada Rabu (11/5/2022) di Kisaran, Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Postingan itu pun viral di media sosial (medsos) hingga menuai komentar-komentar kontroversial.

Terkait adanya informasi itu, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Asahan H. Syafiq, saat dikonfirmasi sukabumiNews di ruang kerjanya, Kamis (12/5/2022) membenarkan hal tersebut.

“Benar, EI sebagai anggota Tim Koordinasi Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Asahan sejak bulan Juni 2021,” kata Syafiq.

Syafiq menambahkan, EI bergabung sebagai anggota Tim Koordinas Inovasi lebih kurang sudah selama 9 bulan.

“Dan EI ketika itu sebagai tim riset daerah BAPPEDA. Namun karena perubahan nomenklatur dari pusat, tim riset ini berubah menjadi Tim Koordinasi Inovasi Daerah," jelas Syafiq.

Disinggung soal honorarium Syafiq mengungkapkan bahwa EI  mendapat gaji sebesar Rp700 ribu perbulan.

Sayafik juga membenarkan bahwa SK yang diperoleh EI ditandatangani langsung oleh Bupati Asahan.

Di lain pihak, Direktur PDAM Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan, H. Rusfin Arif, SE, saat dikonfirmasi melalui ponselnya juga membenarkan bahwa dirinya sudah 3 kali diperiksa Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan terkait persoalan double job EI dan WS.

"Saat diperiksa semua berkas saya bawa ke Kejaksaan. Kepala Bagian Keuangan dan juru bayar di PDAM juga telah diperiksa Kasi Intel," ungkapnya.

Rusfin menjelaskan, saat berada di ruangan Kasi Intel, dirinya juga ditanya mengenai apa yang diketahui tentang keberadaan EI dan WS sebagai pengurus Parpol.

“Ya saya bilanglah bang, saya mana tau kalau EI dan WS ini sebagai pengurus Parpol. Saya tau EI dan WS ini sebagai pengurus Parpol setelah naik plank,” ujar Rusfin.

Dikatakannya bahwa EI dan WS ini adalah sebagai tim audit PDAM Tirta Silau Piasa sejak bulan Juni 2021. “EI dan WS ini bukanlah sebagai Dewan Pengawas di PDAM. Kalau SK tim audit PDAM, Dewan Pengawas yang menandatangani,” terangnya.

Sementara kata Rusfin, yang menandatangani SK tim audit EI dan WS saat itu adalah di masa kepemimpinan BB. Sedangkan BB saat itu adalah sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM.

Disinggung soal honorarium yang diterima EI dan WS, Rusfin menyebut bahwa gaji yang diterima EI dan WS adalah sebesar Rp4,5 juta perbulan.

Jawaban tersebut sangat jauh berbeda dengan yang diungkapkan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Asahan H. Syafiq sebelumnya yang menyebutkan bahwa EI  mendapat gaji sebesar Rp700 ribu perbulan.

BACA Juga: Pengurus Parpol Ini Akui Dirinya Memiliki Double Job di Sebuah Instansi

Pewarta: ZN
Edotor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال