Ilustrasi: Dugaan rekayasa laporan dana BOS tahun 2020 oleh SMPN 1 Cibitung, Bekasi. |
sukabumiNews.net, BEKASI – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima pada setiap tahap dengan nominal yang cukup besar membuat banyak kepala sekolah gelap mata hingga akhirnya berperilaku korup.
Seperti terjadi di SMPN 1 Cibitung Kabupaten Bekasi. Diduga kuat bahwa laporan penggunaan dana BOS tahun 2020 yang dilaporkan secara online telah direkayasa pihak sekolah
tersebut.
Hal itu terlihat dari besaran penerimaan BOS tahun 2020 itu tidak sesuai dengan laporan penggunaanya. Pada tahun 2020 SMPN 1 Cibitung menerima
dana BOS sebesar Rp1.222.980.000.
Salah satu sumber terpercaya sukabumiNews.net mengatakan, dana tersebut dikucurkan sebanyak tiga
tahap untuk membiayai kegiatan sekolah seperti Penerimaan Peserta Didik Baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler,
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga
kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multi media pembelajaran,
dan pembayaran honor.
“Dana BOS yang diterima setiap tahap seharusnya digunakan untuk
membiayai kegiatan tersebut dan sesuai aturan penggunaan dana BOS, dana yang
digunakan untuk membiayai komponen kegiatan sekolah harus dilaporkan secara
online,” terangnya.
Akan tetapi kata dia, kepala SMPN 1 Cibitung tidak menaati aturan
tersebut, ketidak taatan Kepala SMPN 1 Cibitung dapat dilihat dari laporan
penggunaan dana BOS pada setiap tahapnya, pada penerimaan BOS tahap 1 tahun 2020 sebesar,
Rp364.320.000.
“Namun tidak ada laporan penggunaanya sehingga dana BOS tersebut
menjadi sisa pada tahap 2,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pada tahap 2, SMPN 1 Cibitung menerima dana BOS sebesar Rp485.760.000 dan sisa
tahap 1 Rp. 364.320.000. Sehingga total penerimaan pada tahap 2 menjadi Rp850.080.000.
Dana tersebut, tutur dia, juga tidak digunakan sehingga dana yang
diterima pada tahap 1 dan tahap 2 menjadi sisa pada tahap 3.
“Kemudian pada tahap 3, SMPN 1 Cibitung menerima dana BOS sebesar Rp372.900.000, ditambah sisa dana BOS tahap 1 dan tahap
2 sebesar Rp850.080.000. Sehingga total dana yang diterima pada tahap 3 sebesar Rp1.222.980.000,” ungkapnya.
Dia menyebut, dari total dana bos yang diterima oleh SMPN 1 Cibitung hanya
digunakan untuk membiayai administrasi kegiatan sekolah Rp52.166.000, langganan daya dan jasa Rp4.615.300, dan total penggunaan dalam satu tahun Rp
56.781.300. Namun anehnya sisa dana bos tahun 2020 tidak ketahun rimbanya.
Mengenai temuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Ka
Disdik) Kabupaten Bekasi saat dikonfirmasi melalui whatsap tidak memberikan
jawaban.
Untuk itu pihak penegak hukum diminta memeriksa
kembali penggunaan dana BOS tahun 2020 disemua sekolah.
“Pemeriksaan ulang sangat perlu dilakukan karena tim
Audit BPK yang diturunkan disinyalir sangat diragukan,” tegasnya.
Karaguan tersebut, jelas dia, dikarenakan banayaknya
lapran penggunaan dana BOS yang ditemukan dilapangan tidak sesuai dengan
realisasinya, sehingga kepercayaan kepada tim audit BPK pun sangan kecil
apalagi adanya beberapa Oknum BPK yang ditangkap karena tugasnya dalam mengaudit.
BACA Juga: Dana BOS Diduga Jadi Ajang Korupsi, 6 Kepsek SMPN di Asahan Dilaporkan ke Kejati Sumut