Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel dua ruangan bidang Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dam Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon, Selasa (17/5/2022) | Sumber : ANTARA |
sukabumiNews.net, AMBON – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan penyegelan ruangan di Balai Kota Ambon, Selasa (17/5/2022).
Dilansir dari tvOnenews,
Tim penyidik KPK tiba di Balai Kota Ambon pukul 08.00 WIT dan 11.00 WIT dengan
menggunakan delapan unit mobil.
Dengan dikawal
anggota Brimob, tim penyidik KPK tersebut melakukan penggeledahan di sejumlah
ruangan, yakni ruang Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy, Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMSP), Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag),
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Usai penggeledahan,
KPK kemudian menyegel ruang bidang penanaman modal di DPTMSP Kota Ambon. Hingga
berita ini ditulis, tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di sejumlah
ruangan.
Sebelumnya, KPK
menahan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL) setelah diumumkan
sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK juga menetapkan
dua tersangka lain, yakni staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin
Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) selaku pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Dalam konstruksi
perkara, dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon
periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya terkait pemberian
persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Atas perbuatannya
tersebut, tersangka Amri, selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat
(1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka
Richard dan Andrew, sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a
atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.