Ketua GM KB FKPPI Kabupaten Asahan Doly Dien Nurul Amin Simbolon menilai, BK DPRD Asahan Terkesan Lambat Tangani Kasus 4 Oknum Dewan yang Minta Bantuan Swasta. |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kabupaten Asahan terkesan memperlambat pemeriksaan terhadap 4 oknum Anggota DPRD yang minta bantuan perjalanan dinas ke perusahaan swasta beberapa waktu lalu.
Padahal sebelumnya,
Ketua BK DPRD Asahan, Juli Hernani, pada Jumat (27/5/2022) menyampaikan bahwa
pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap keepat oknum dewan tersebut pada Senin
(30/5/2022).
BACA: BK DPRD Asahan akan Panggil Oknum Dewan yang Minta Bantuan Perjalanan Dinas ke Swasta
Sehingga dengan
demikian, Juli terkesan memperlambat pemeriksaan terhadap kasus yang dinilai
sejumlah kalangan memalukan DPRD Asahan tersebut.
Menanggapai hal
tersebut Juli Hernani enggan berkomentar saat dikonfirmasi sukabumiNews di
Kisaran melaui Wahat-Appnya, Senin (30/5/2022).
Terkait persoalan ini
Ketau GM KB FKPPI (Generasi Muda Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra-Putri
Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri) Kabuapaten Asahan, Dolly Dien Nurul
Amin Simbolon, angkat bicara.
Menurutnya, peran BK
DPRD seharusnya berada di barisan paling depan. “Karena persoalan ini merupakan
tugas dan fungsinya BK DPRD,” ucap Doly kepada sukabumiNews.net, Senin
(30/5/2022).
Sekaitan dengan kasus
yang dilakukan oleh keempat oknum DPRD Asahan ini, kata Dolly, memang sungguh
memalukan.
BACA: Memalukan! Oknum Anggota DPRD Asahan Minta Bantuan Perjalanan Dinas ke PT Swasta
“Untuk itulah sudah
menjadi tugas BK memantau dan mengevaluasi disiplin dan atau kepatuhan terhadap
moral, kode etik, dan Tata Tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan,
citra, dan kredibilitas DPRD,” tegas Dolly.
Telebih, tambah
Dolly, dalam meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap
Tata Tertib dan kode etiknya.
“Selain itu, BK juga
jeli melakukan penyidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan
DPRD, Anggota DPRD, dan atau masyarakat, yang kemudian melaporkan keputusan
Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana
dimaksud pada huruf c kepada Rapat Paripurna DPRD,” terangnya.
Dolly mengatakan,
seharusnya pihak BKD DPRD Kabupaten Asahan sudah melakukan penyelidikan serta
verifikasi dan klarifikasi terhadap keempat oknum tersebut seperti yang
diamanatkan oleh pasal 73 Badan Kehormatan Dewan.
“Yaitu memanggil
Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan atau Tata Tertib
DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan
pelanggaran yang dilakukan,” tuturnya.
Akan tetapi kata
Dolly, sampai sejauh ini BK DPRD Asahan belum juga melakukan langkah-langkah
tersebut. “Jadi, pihak BKD DPRD Kabupaten Asahan terkesan lambat menangani
kasus yang telah terjadi. Bahkan terkesan diperlambatnya,” ucapnya.
Dia mengatakan, apabila
pihak BK tanggap dan respon terhadap aduan masyarakat dalam persoalan itu,
tentunya pihak Dirkrimsus tidak akan melayangkan surat yang kedua kepada BK DPRD
Kabupaten Asahan.
BACA Juga: Ini Respon BK DPRD Asahan soal Oknum Legislatif Minta Bantuan Perjalanan Dinas ke Swasta