Arab Saudi Larang Warganya Bepergian ke 16 Negara, Termasuk ke Indonesia

Bendera Arab Saudi (Ist)  

sukabumiNews.net, RIYADH – Kerajaan Arab Saudi telah melarang warganya bepergian ke 16 negara karena kasus Covid-19 di negara-negara itu. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) mengatakan pada Sabtu (22/5/2022). 

Dilansir dari Saudi Gazette, pada Senin (23/5/2022), daftar negara tersebut antara lain Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Indonesia, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.

Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) menegaskan masa berlaku paspor warga Arab Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan. Jawazat menjelaskan tentang persyaratan perjalanan orang Arab Saudi ke luar negeri dalam sebuah pernyataan di akun Twitternya

Menurut pernyataan itu, masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab. Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTPnya harus lebih dari tiga bulan. 

Jawazat menegaskan bahwa soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC. Kartu identitas asli dan daftar keluarga harus ditunjukkan untuk perjalanan, di samping dokumen bukti tanggungan di dalam Kerajaan yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk.

Mengenai persyaratan kesehatan orang Arab Saudi yang bepergian ke luar Kerajaan, Jawazat menekankan bahwa ini termasuk menerima tiga dosis vaksin melawan virus corona atau tidak melewati tiga bulan setelah mengambil dosis kedua vaksin.

Akan ada pengecualian untuk kelompok-kelompok yang telah diberikan pengecualian dengan alasan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna.  

Jawazat menyatakan bahwa mereka yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun diharuskan mendapatkan dua dosis vaksin. “Sedangkan bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun, mereka diharuskan untuk membawa polis asuransi terhadap virus corona saat bepergian ke luar Kerajaan,” tambah sumber Jawazat. (ROL)

Editor: Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال