Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar,S.Sos, MSi, saat memimpin rapat koordinasi terbatas terkait penyebaran Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) hewan ternak. |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Dalam rangka mengntisipasi penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK), Wakil Bupati Asahan menggelar rapat koordinasi terbatas di Aula Mawar Kantor Bupati, Kamis (19/5/2022).
Hadir dalam rapat
tersebut Forkopimda Kabupaten Asahan dan Kepala Stasiun Karantina Pertanian
Kelas I, Sekretris Daerah Kabupaten Asahan, Drs John Hardi Nasution, Asisten Perekonomian
dan Pembangunan, OPD, serta para Camat se-Kabupaten Asahan.
Wakil Bupati Asahan
Taufik Zainal Abidin Siregar dalam rapat tersebut menekankan kepada para Camat
se-Kabupaten Asahan dan OPD agar bergerak cepat dalam menangani wabah ini.
Menurutnya, hal ini
tentunya berkaitan dengan hewan ternak yang ada di Kabupaten Asahan.
"Lakukan gerak
cepat untuk mengantisipasi wabah PMK ini, agar tidak terjadi penyebarannya di
Kabupaten Asahan. Sehingga peternak kita tidak mengalami kerugian. Lakukan
pemeriksaan kepada hewan ternak yang masuk ke Kabupaten Asahan baik dari jalur
resmi maupun jalur tikus," ujar Wabup.
Wabup
menginstruksikan kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan bekerjasama dengan
pihak Kecamatan dan Dinas terkait untuk melakukan pengecekan terhadap setiap
hewan yang masuk ke Kabupaten Asahan dengan memaksimalkan pos check point yang
ada di Kecamatan Meranti, Simpang Empat dan Aek Ledong.
“Selain itu,
Pemerintah Kabupaten Asahan juga akan membentuk satgas untuk penanganan PMK ini
dengan melibatkan instansi vertikal, agar penanganan wabah ini dapat terarah,” kata
Taufik.
Sementara Kepala
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan drh. Yusnani menyebut
bahwa wabah PMK ini memiliki gejala seperti ditemukan lepuh yang berisi cairan
atau luka yang terdapat pada lidah, gusi, hidung dan teracak/kuku hewan yang
terinfeksi.
“Sehingga bisa
mengakibatkan demam tinggi mencapai 41°C, hewan tidak mampu berjalan (pincang),
air liur berlebihan dan hilang nafsu makan,” kata Yusnani.
Menurutnya, PMK ini
tidak membahayakan bagi manusia (tidak menular pada manusia), daging tetap
dapat dikonsumsi (bersyarat), penularan melalui kontak langsung, tidak langsung
(misalnya petugas keluar masuk kandang yang berbeda), udara sampai radius 10 km.
BACA Juga: Anggota Komisi II DPRD Jabar Apresiasi KementanTangani Wabah PMK Secara Cepat