Kantor DPRD Kabupaten Asahan (Ist) |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Empat orang oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan meminta bantuan perjalanan dinas ke salah satu PT Swasta.
Hal itu diketahui berdasarkan
nomor surat 11/FPPP-DPRD-AS /IX/2019 yang ditujukan Fraksi DPRD Kabupaten
Asahan ke PT S, tertanggal 25 Nopember 2019, prihal mohon partisipasi bantuan
dana.
Dalam suratnya, 4
(empat) orang oknum salah satu fraksi di DPRD Asahan berinisial SN, AM, NS dan
IS itu meminta bantuan perjalanan dinas ke PT Swasta.
Surat permohonan
tersebut ditandatangani oleh HS selaku Ketua Fraksi.
Perjalanan dinas itu
dilaksanakan pada tanggal 21-22 Desember 2019 di Hotel Santika Medan perorang
sebesar Rp5 juta dan perjalanan dinas ke Jakarta tanggal 13-15 Desember 2019
perorang sebesar Rp7 juta.
Terkait persolan
tersebut, Direskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara dikabarkan telah melayangkan
surat panggilan kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Asahan
tanggal 26 April 2022, dengan nomor surat : K 885/IV RES.3.3/2022/
Ditreskrimsus, perihal tindak lanjut koordinasi penanganan dumas (pengaduan
masyarakat) tertanggal 17 September 2021.
Sementara Ketua BK
DPRD Kabupaten Asahan, Juli Hernani dari Fraksi Partai Hanura ketika diminta
tanggapan melalui Whats-App (WA) pribadinya pada Selasa (17/5/202), terkait hal
tersebut hingga berita ini ditayangkan masih belum memberikan komentar.
Begitu juga ke empat
oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan yang meminta bantuan perjalanan dinas ke PT
Swasta itu. Keempatnya dibelum bisa dikonfirmasi.