Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Istimewa) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Beredar ajakan aksi demonstrasi melalui spanduk ajakan demo STM Bergerak yang beredar di media sosial. Rencananya, aksi tersebut akan diselenggarakan pada 11 April 2022 mendatang di depan Istana Negara Gambir, Jakarta Pusat.
Pada flayer yang beredar, aksi STM Bergerak akan
menuntut sejumlah hal, yakni menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan
memastikan, terkait seruan demo tersebut belum memiliki izin kepolisian.
Padahal, untuk menyampaikan pendapat di muka umum perlu mengantongi izin dari
pihak berwajib.
“Sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan
kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun,” ujarnya
kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Zulpan mengingatkan, setiap aksi penyampaian pendapat
di muka umum harus mengantongi izin, setidaknya 3×24 jam sebelum digelarnya
aksi. “Namun sampai saat ini kita tidak terima dari kelompok manapun permohonan
untuk sampaikan penyampaian pendapat di muka umum,” tuturnya.
Dengan demikian, Zulpan mengimbau agar masyarakat
tidak terprovokasi terkait seruan demonstrasi tersebut. Ia mengatakan,
sebaiknya warga untuk fokus dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan.