sukabumiNews.net, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan keterlibatan Munarman dalam kasus terorisme di Medan sulit dibuktikan jika dilihat dari perspektif hukum.
“Cukup sulit melihat
konstruksi keterlibatan Munarman jika hanya dilihat dari perspektif hukum,”
ujarnya seperti dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Sabtu (9/4/2022), lansir Poskota.
Refly mengungkapkan,
Munarman dikategorikan terlibat dalam kasus pidana terorisme lantaran dilihat
dari perspektif lain.
“Apa boleh buat,
itulah yang terjadi di republik ini,” tandasnya.
Refly menjelaskan,
melakukan konstruksi soal keterlibatan seseorang dalam sebuah konspirasi
terorisme itu jauh lebih mudah.
“Namun, kalau orang
itu hanya hadir dalam suatu forum yang sifatnya terbuka dan orang itu dianggap
melakukan provokasi, tentu akan banyak orang yang kena,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan
bahwa hukuman pidana tak boleh dijatuhkan dengan cara meraba-raba hubungan
antarkausalitas.
“Kausalitasnya apa
menyebabkan apa itu harus jelas dan reasonable,” ungkapnya.
Atas hal itu, Refly
mendukung saran Habib Rizieq Shihab yang meminta Munarman agar melawan vonis
tiga tahun penjara yang diterimanya dengan mengajukan banding.
Mantan Imam Besar FPI
itu sebelumnya menanggapi vonis terhadap Munarman. Habib Rizieq menilai vonis
tiga tahun penjara terhadap Munarman harus dilawan dengan banding.