sukabumiNews.net, KEBONPEDES – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sasagaran Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi menggelar rapat pleno terbuka tahun 2022.
Rapat pleno yang
berlangsung di Aula Desa Sasagaran pada Rabu (20/4/2022) tersebut menetapkan 3
Calon Kepala Desa (Cakades) Sasagaran untuk periode 2022-2028.
Ketiganya adalah Suhendrik
Tunggal yang mendapat nomor urut 1, Deni Suandi nomor urut 2, dan Udah Abdullah
yang mendapatkan nomor urut 3.
Selain itu, dalam
rapat pleno tersebut para pantia juga melakukan penetapan jumlah daftar pemilih
tetap (DPT) Desa Sasagaran yaitu sebanyak 4044 pemilih.
Hadir dalam rapat
tersebut unsur Forkompicam Kebonpedes, jajaran kepanitiaan Pilkades, para Cakades,
tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tamu undangan lainnya.
Camat Kebonpedes
sekaligus Tim Panitia Pilkades kabupaten Sukabumi, Kurnia Lismana mengatakan, Pilkades
tahun 2022 Desa Sasagaran kali ini diikuti oleh 3 calon yakni Suhendrik Tunggal
S.ak., Deni Suwandi, dan Udah Abdullah selaku petahana.
Camat Kurnia
menjelaskan, setelah ditetapkan menjadi calon Kades, maka ada aturan yang harus
ditaati oleh para calon. “Aturan tersebut semuanya sudah dituangkan dalam tata
tertib yang sudah disusun dan ditetapkan oleh panitia,” katanya.
"Alhamdulilah
dari mulai awal hingga tahapan ini berjalan dengan lancar. Termasuk juga bakal
calon yang ditetapkan menjadi calon ada 3 kontestan alhamdulilah semuanya
berjalan dengan baik,.Seluruh tahapan juga sudah disepakati dan ditandatangani
oleh para calon yang ditetapkan,” kata Camat.
Disinggung soal
kemungkinan terjadinya konplik pada Pilkades serentak pada 2022 ini, Camat
Kurnia mengatakan bahwa lebih mendetilnya besok akan dilaksanakan pembekalan
pembekalan.
“Di situ akan
dibuatkan berita acara kesepakatan khususnya bagi para calon terkait dengan
hal-hal dari mulai proses Pilkades dan pemungutan suara, maupun hal lainnnya
yang menyangkut tim sukses, kemudian kegiatan kampanye dan sebagainya,” terang
Kurnia.
Yang nantinya, lanjut
Camat, berita acara kesepakatan terlebut akan ditandatangani oleh para calon
diatas materai termasuk oleh Forkompicam, sebagai bahan pegangan untuk mereka
dan jajarannya tim sukses, beserta para saksi masing-masing calon.