Polisi Salah Umumkan Nama Pelaku Pengeroyokan Ade Armando, Begini Kata Komisioner Kompolnas

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti / Intenet.  

sukabumiNews.net, JAKARTA – Polda Metro Jaya dua kali salah mengumumkan pelaku pemukulan dosen UI Ade Armando saat demo 11 April di depan gedung DPR RI Senayan Jakarta Pusat.

Yang pertama, polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku adalah Try Setya Budi warga Jalan Inpres, RT 002, Kelurahan Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Faktanya, Try tidak bepergian pada tanggal 11 April 2022, bahkan dirinya mengaku belum pernah pergi ke Jakarta.

Yang kedua, pelaku Abdul Latif yang ditemui polisi di Karawang Jawa Tengah juga bukan pelaku pengeroyokan.

Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti pengumuman pada publik bahwa yang bersangkutan ternyata bukan pelaku sebetulnya sudah merupakan bentuk koreksi dari polisi.

"Dalam lidik sidik diperlukan kecermatan, terutama dalam penggunaan alat bantu seperti misalnya face recognition atau lie detector, hasilnya perlu dikuatkan dengan bukti-bukti lainnya dan keterangan-keterangan saksi," ujar Poengky disela-sela webinar ‘Dialog penguatan internal Polri guna pemantapan komunikasi publik menuju Polri yang presisi, dikutip dari Pantau.com, Kamis, 14 April 2022.

BACA Juga: Ade Armando Babak Belur Dipukuli Massa di DPR

Sebelumnya Kabidhumas Polda Metro Jaya Endra Zulpan menjelaskan wajah Abdul Manaf teridentifikasi lewat teknologi face recognition dengan hasil pencocokan face recognition hanya mencapai 70%.

"Memang dari face recognition yang kita miliki, tingkat kecocokan itu terhadap Abdul Manaf ini 70 persen. Karena pada saat itu dia pakai topi tertutup kurang jelas," katanya, Rabu, 13 April 2022.

Menurut Poengky, dalam sebuah kasus, meskipun sudah berstatus tersangka, tetapi jika dalam proses penyidikan ada alibi kuat dari yang bersangkutan, maka status tersangkanya dapat digugurkan melalui gelar perkara dan dikeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

"Pertama, asas praduga tak bersalah. Jadi tersangka atau terdakwa belum tentu salah jika belum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Jadi mindset masyarakat juga tidak boleh menghakimi. Kedua, pernyataan polisi di hadapan media yang menyatakan bahwa Abdul Manaf bisa menunjukkan alibinya sehingga dia tidak lagi dinyatakan sebagai tersangka.

Aktivis HAM ini menilai, penggunaan alat face recognition diharapkan identik 100%.

"Karena banyaknya orang yang mirip, sehingga dikhawatirkan error in persona. Oleh karena itu memang harus didukung bukti-bukti lain dan keterangan saksi yang bersesuaian, apalagi ini pakai topi," tutupnya.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال