Sidang - Ilustrasi. |
Pembacaan Pledoi pada sidang kasus dugaan penipuan oleh oknum Istri Pensiunan Polisi, JPU tegaskan tetap pada tuntutan semula, yaitu 3,9 tahun.
sukabumiNews.net, CIBADAK – Sidang kali ke-6 kasus dugaan penipuan oleh oknum Istri Pensiunan Polisi (LS) berlangsung secara online di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Selasa (5/4/2022).
Sidang dengan nomor perkara 43/Pid.B/2022/PN Cbd kali
ini yaitu pembacaan Pledoi atau nota pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa Lela
Sumirat Binti Ukat Sukatma alias LS.
Saat Diberikan kesempatan oleh Hakim, untuk memberikan tanggapan atas pledoi yang
disampaikan kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Ardiani menegaskan,
dirrinya tetap pada tuntutan semula yaitu 3,9 tahun penjara.
“Kami tetap pada tuntutan semula, yang mulia,” tegas JPU.
Pantauan sukabumiNews.net di Kantor Kejaksaan Negeri
(Kejari) Cibadak, Jalan Karang Tengah, Kabupaten Sukabumi, anggota Lembaga Anti
Korupsi Indonesia (LAKRI) DPK Sukabumi tampak memantau jalannya sidang yang
digelar secara daring tersebut.
“Kami akan tetap memantau sidang ini sampai tuntas,”
ujar Hendrik Permana salah satu Tim dari LAKRI kepada sukabumiNews.net, Selasa.
Hendrik mengaku, pemantauan ini perlu dilakukan guna
memberi support kepada rekannya yang menjadi saksi korban yaitu Muhamad Apul
Utama atau Apul.