Pledoi Dibacakan Kuasa Hukum LS, JPU Tegaskan Tetap pada Tuntutan Semula

Sidang - Ilustrasi.  

Pembacaan Pledoi pada sidang kasus dugaan penipuan oleh oknum Istri Pensiunan Polisi, JPU tegaskan tetap pada tuntutan semula, yaitu 3,9 tahun.

sukabumiNews.net, CIBADAK – Sidang kali ke-6 kasus dugaan penipuan oleh oknum Istri Pensiunan Polisi (LS) berlangsung secara online di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Selasa (5/4/2022).

Sidang dengan nomor perkara 43/Pid.B/2022/PN Cbd kali ini yaitu pembacaan Pledoi atau nota pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa Lela Sumirat Binti Ukat Sukatma alias LS.

Saat Diberikan kesempatan oleh Hakim, untuk memberikan tanggapan atas pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Ardiani menegaskan, dirrinya tetap pada tuntutan semula yaitu 3,9 tahun penjara.

“Kami tetap pada tuntutan semula, yang mulia,” tegas JPU.

Pantauan sukabumiNews.net di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Jalan Karang Tengah, Kabupaten Sukabumi, anggota Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) DPK Sukabumi tampak memantau jalannya sidang yang digelar secara daring tersebut.

“Kami akan tetap memantau sidang ini sampai tuntas,” ujar Hendrik Permana salah satu Tim dari LAKRI kepada sukabumiNews.net, Selasa.

Hendrik mengaku, pemantauan ini perlu dilakukan guna memberi support kepada rekannya yang menjadi saksi korban yaitu Muhamad Apul Utama atau Apul.

“Kami dari LAKRI juga sangat berterimakasih kepada JPU bu Andi Ardiani yang dalam melaksakan tugasnya selalu tegas dan terarah. Semoga saksi korban pun merasa cukup puas dengan ketegasan JPU tersebut,” punkas Hendrik.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال