sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Aparat Penegak Hukum (APH), baik Tipikor Polres Asahan maupun Kejaksaan Negeri didesak melakukan pemeriksaan terhadap persoalan bantuan dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan ke DPK KORPRI Kabupaten Asahan, melalui APBD tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp4,9 M.
“Pemeriksaan itu lakukan agar laporan keuangan
pertanggungjawaban (LKPJ) DPKD KORPRI Kabupaten Asahan di masa kepemimpinan M
Azmy Ismail terang benderang.” Ujar Ketua Generasi Muda Keluarga Besar Forum
Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia (GM-KB FKPPI) Kabupaten Asahan Doly
Dien Simbolon kepada sukabumiNews.net di Kisaran, Selasa (5/4/2022).
Masalahnya, tambah Doly, ini menyangkut persoalan
iyuran PNS se-Asahan yang peruntukannya diduga tidak transparan selama dirinya
menjabat sebagai Ketua.
“Sehingga Musyawarah Kabupaten VI DPK KORPRI yang
digelar baru-baru dianggap langgar AD/ART. Apalagi pada saat Muskab VI DPK
KORPRI pemilihan Ketua itu disinyalir telah di kondisikan,” ungkap Doly.
Doly menyebut, program kegiatan-kegiatan DPK KORPRI
pada Muskab VI itu seharusnya dijelaskan oleh dewan pengurus demisioner maupun
ketua dewan pengurus yang ditunjuk sebelum rata tertib (tatib) Muskab VI itu
dilaksanakan.
“Tapi mengapa hal itu tidak dijabarkan oleh dewan
pengurus demisioner maupun ketua dewan pengurus yang ditunjuk pada saat Muskab,”
tegas Doly.
Doly menjelaskan, apabila saldo kas DPK KORPRI demisioner
tahun 2020-2021dan Maret 2022 adalah sebesar Rp4,9 M, maka berapa saldo kas
tahun 2020 ketika awal Azmy sebagai caretaker ketua DPK KORPRI.
“Maka berapa pula besaran pemasukan iuran anggota
selama tahun 2021 dengan jumlah PNS hampir mencapai 10 ribu orang. Kemudian
berapa pula pengeluaran keuangan DPK KORPRI selama tahun 2020 sampai dengan
2021 hingga terlaksananya Muskab VI DPK KORPRI pada 18 Maret 2022 lalu,” jelas Doly.