Ilustrasi - Kantor MUI-MUI.or.id- |
Keputusan MA yang memerintahkan pemerintah menyediakan vaksin halal adalah keputusan yang tepat dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya umat islam.
sukabumiNews.net, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut gembira putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan gugatan uji materiil yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), terhadap Perpres No.99 tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Hal ini dikarenakan
Putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022 yang telah memerintahkan pemerintah untuk
menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi di seluruh Indonesia, sejalan
dengan seruan MUI sejak akhir tahun 2021 yang telah meminta pemerintah
menyediakan vaksin halal dikarenakan kondisi yang sudah tidak darurat.
"Keputusan MA
yang memerintahkan pemerintah menyediakan vaksin halal adalah keputusan yang
tepat dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya umat
islam," ujar Wasekjen MUI, Azrul Tanjung dalam rekaman suara yang telah
beredar di jejaring WhatsApp, Jumat 22 April 2022.
Ketua Satgas COVID-19
MUI ini juga menambahkan amar putusan MA ini sesuai dengan UU Jaminan Produk
Halal, dimana pemerintah berkewajiban menyediakan dan menjamin adanya produk
halal, termasuk didalamnya berkenaan dengan produk Vaksin.
"Karena
keputusan ini berdasarkan konstitusi terutama menyangkut kewajiban pemerintah
menyediakan produk halal, apalagi vaksin ya, karena ini wajib bagi masyarakat
yang merupakan kemaslahatan untuk kita semua," ucapnya.
Senada, Ketua DPR RI
Puan Maharani juga mendesak pemerintah untuk segera menjalankan keputusan MA
ihwal kewajiban pemberian vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan fatwa halal.
"Saya tentu saja
meminta berharap kepada pemerintah untuk segera melakukan konsolidasi atau
rapat terkait dengan hal tersebut," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, hari
ini.
Sebagaimana dalam
amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan
Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam
Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Pemerintah (Menteri
Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan
Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan
perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang
ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia,” bunyi
salinan putusan MA yang diterima wartawan, pada Rabu 20 April 2022.
Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”.