Luhut Binsar dan Moeldoko Telah Melakukan Pelanggaran HAM Menurut Laporan Kemenlu AS


sukabumiNews.net, Jakarta – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan disoroti melakukan pelanggaran HAM terkait kasus pelaporan aktivis atas pencemaran nama baik.

Mengutip berita dari terkini.id, bahwa laporan Kemenlu Amerika Serikat (AS) tentang praktik HAM di Indonesia pada tahun 2021 mencantumkan nama Moeldoko dan Luhut Pandjaitan akibat kasus pelaporan yang dilakukan keduanya terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).

Egi Primayoga dan Miftahul Huda adalah dua peneliti ICW yang dilaporkan Moeldoko dan Luhut terkait bisnis Ivermectin pada 10 September 2021.

Dalam laporan terkait bisnis Ivermectin, para peneliti menduga bahwa Moeldoko memiliki kepentingan pribadi yaitu ia mempromosikan Ivermectin karena putri kandungnya memiliki hubungan yang dekat dengan produsen obat tersebut.

“Gugatan pidana berfokus pada pernyataan yang dibuat oleh organisasi pada bulan Juli yang menuduh Moeldoko memiliki konflik kepentingan dalam mempromosikan penggunaan Ivermectin sebagai pengobatan untuk Covid-19, karena hubungan dekat putrinya dengan PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin,” dikutip dari CNN Indonesia, bersumber dari laporan Kemenlu AS, Jumat 15 April 2022.

Setelah laporan tersebut diterbitkan oleh peneliti ICW, Moeldoko membantah secara langsung jika karena anak kandungnya tersebut memiliki hubungan khusus dengan PT Harsen Laboratories maka ia mempromosikan penggunaan Ivermectin.

Moeldoko langsung mengajukan tuntutan atas laporan ICW itu dan juga mengirim 3 surat kepada organisasi tersebut. Ia membuat laporan kepada Mabes Polri pada 10 September dengan tuntutan dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Moeldoko para peneliti ICW tersebut telah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Laporan ke Mabes Polri ini dilakukan oleh Moeldoko setelah somasi pribadi dirinya ke ICW dengan menuntut agar peneliti tersebut meminta maaf di depan umum ditolak.

Hingga saat ini pihak Moeldoko tidak berencana untuk melakukan perdamaian kepada peneliti ICW itu. Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan dari gugatan kliennya ini.

“Kita kan melapor, karena kita yang melapor tentunya kita enggak ada pemikiran seperti itu (damai) ya kan,” kata Otto.

Nama Luhut Pandjaitan tercantum diduga sebagai pelaku pelanggar HAM karena pada 22 September 2021, ia mengajukan gugatan pidana dan perdata pencemaran nama baik atas Hariz Azhar dan Fatia.

Diketahui sebelumnya Fatia membuat sebuah video yang berisi mengenai Luhut memiliki kepentingan politik dan ekonomi di Papua. Video ini diterbitkan oleh saluran Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.

“Pengacara dan juru bicara Pandjaitan membantah tuduhan para aktivis dan menyatakan mereka tidak memiliki dasar faktual untuk mengklaim Pandjaitan memiliki konflik kepentingan di Papua. Hingga akhir tahun, Badan Reserse Kriminal sedang menyelidiki pengaduan tersebut setelah upaya untuk mengatur sesi mediasi antara para pihak terhenti,” dikutip dari Laporan Kemenlu AS terkait pelanggaran HAM di Indonesia.

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال