Presiden Joko Widodo | Sumber: ANTARA |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan alasan pemerintah untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng maupun minyak goreng yaitu demi ketersediaan di dalam negeri.
"Saya ingin
menegaskan bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini
prioritas paling tinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap mem
Keputusan pelarangan
ekspor minyak goreng dan bahan bakunya diambil setelah Presiden Jokowi memimpin
rapat kabinet pada Jumat (22/4/2022).
"Sebagai negara
produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah mengalami kesulitan
mendapatkan minyak goreng," tambah Presiden.
Menurut Presiden
Jokowi, larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia
termasuk dari kawasan berikat.
"Larangan ini
memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi potensi hasil panen
petani yang tidak terserap," ungkap Presiden.
Namun, Presiden
Jokowi menyebut, tujuan kebijakan tersebut adalah untuk menambah pasokan dalam
negeri hingga pasokan melimpah.
"Saya minta
kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri,
prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat," kata
Presiden.
Apalagi menurut
Presiden, kalau melihat kapasitas produksi, kebutuhan dalam negeri bisa dengan
mudah tercukupi.
"Volume bahan
baku minyak yang kita produksi dan kita ekspor jauh lebih besar daripada
kebutuhan dalam negeri. Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar jika kita
semua mau dan punya niat untuk memenuhi rakyat sebagai prioritas," tegas
Presiden.
Kenaikan harga minyak
goreng dan kelangkaan stok di pasaran sudah terjadi sejak akhir 2021 dan
pemerintah sempat berusaha mengatasi keadaan tersebut dengan memberlakukan
pengetatan ekspor "crude palm oil" (CPO) dan memprioritaskan untuk
pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Pemerintah berusaha
mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022
yang ditetapkan pada 26 Januari berupa penetapan harga eceran tertinggi (HET)
Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak
goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan
premium.
Namun, belakangan
kebijakan itu dihapuskan karena gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di
pasaran hingga pemerintah hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah
sebesar Rp14.000 per liter.
Dilansir dari
tvOnenews, perkembangan terakhir, Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4) menetapkan
empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO
dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021-Maret 2022 yang
menimbulkan kelangkaan minyak goreng.(ant/put)
BACA Juga: Uang dari Mafia Ekspor CPO Diduga untuk Ongkosi Perpanjangan Jabatan Presiden