Kemenag Diminta Tranparan Terkait Data Keberangkatan Haji

Jemaah haji melakukan tawaf, mengelilingi kabah, di Masjidil Haram dengan menjaga jarak pada ibadah haji tahun 2020 di Kota Mekah, Arab Saudi. (Foto: Internet)  

sukabumiNews.net, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Ismed Hasan Putro menyatakan, Kementerian Agama (Kemenag) harus transparan mengenai jemaah yang berhak berangkat haji tahun 2022.

Hal itu dilakukan karena menurutnya, pandemi Covid-19 di Arab Saudi masih mengintai. Dampaknya, alokasi calon jemaah haji yang boleh berangkat ke Tanah Suci hanya 1 juta orang dari sebelumnya 3.5 juta.

"Cukup signifikan pengurangannya lebih dari 50 persen. Indonesia sendiri sudah mempunyai hampir 500 ribu jemaah yang masuk dalam daftar tunggu, ini akan menjadi masalah walaupun pemerintah Indonesia masih harus menunggu alokasi kuota yang diberikan," jelas Ismed seperti dikutip dari Wawancara Pro3 RRI, Jumat (15/4/2022).

"Saya sangat menekankan transparansi di dalam menentukan kriteria jemaah yang bisa diberangkatkan pada tahun 2022," tambahnya.

Selain itu, ia juga berharap agar pemerintah menyiapkan fasilitas yang layak bagi jemaah haji ketika di Tanah Suci.

Hal itu dilakukan, mengingat Kemenag dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 menjadi sebesar Rp39.8 juta per calon jemaah. Biaya ini naik sekitar Rp4.8 juta dibanding tahun 2020 sebesar Rp35 juta.

"Saya minta pelayanan pemerintah terhadap calon jemaah haji bukan saja pada saat embakarsi tetapi juga saat perjalanan menuju tanah suci, selama di tanah suci, dan saat kembali ke Indonesia. Jadi pelayanan itu penting untuk ditingkatkan," harap Ismed.

Ismed juga berharap, penginapan, katering makanan, dan transportasi dipersiapkan dengan matang, sehingga jemaah haji merasa nyaman.

"Seringkali kualitas katering tidak sesuai dengan selera para jemaah haji yang ada disana. Ini harus segera diperbaiki harus dipilih katering yang punya kemampuan untuk menjaga kepercayaan dari pemerintah untuk para jemaah," kata Ismed.

Sementara hotel, lanjut dia, pemerintah seharusnya dapat memesan hotel terdekat sejak 3 hingga 4 tahun sebelum keberangkatan. Tujuannya, agar jemaah tidak lelah karena harus menginap di hotel yang jaraknya jauh dari Mekah dan Madinah.

"Tempat bisa dipesan 3 atau 4 tahun sebelumnya kita seringkali terlambat memilih hotel. Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH dalam hal ini harus bisa memberikan kepercayaan agar mereka (jemaah) bisa mendapatkan tempat yang layak, baik, kemudian dekat dengan masjid," pungkasnya.

Pewarta: KBRN/DM
Editor: Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال