Kapustu Sipaku Area Minta Jaksa dan Polisi Segera Periksa Kapus Simpang Empat

Kepala Puskemas Pembantu (Kapustu) Desa Sipaku Area, Hj. Rohana Sinaga.  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Kepala Puskemas Pembantu (Kapustu) Desa Sipaku Area, Hj. Rohana Sinaga meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Asahan segera memeriksa Kepala Puskesmas (Kapus) Simpang Empat, M Sutan Fakhrizal Munthay.

Permintaan tersebut disampaikan Rohana Sinaga saar dikonfirmasi sukabumiNews.net sekaitan dengan dugaan pemotongan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Simpang Empat, Rabu (13/4/2022).

Selain meminta utuk dilakukan pemeriksaan terhadap atasannya, Rohana juga meminta Jaksa dan Tipikor memeriksa Nurainun Sinaga, Bidan Desa merangkap Kapustu Desa Suka Raja.

Kemudian, tambah Rohana, pemeriksaan juga harus dilakukan kepada Rafidatul Adawiyah Bidan Desa Sipaku Area dan Laili Mastoer Bidan Desa merangkap Kapustu Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat.

“Seluruh nakes di Puskesmas Simpang Empat yang melakukan pendataan, pemantauan dan penanganan wabah Covid-19 tahun anggaran 2020 dan 2021 juga harus diperiksa,” tegas Rohana.

BACA Juga: Dugaan Pemotongan Insentif Nakes: Sekretaris Dinkes Fasilitasi Kapuskes Kembalikan Uang Rp100 Juta?

Sementara itu Sementara Kepala Puskesmas Simpang Empat, M Sutan Fakhrizal Munthay saat hendak dikonfirmasi awak media di Puskesmas Simpang Empat, dia tidak berada ditempat.


Bahkan tidak terlihat satu pun ada petugas medis di ruangan KIA dan KB Puskesmas Simpang Empat tersebut.

Begitu juga dengan Nurainun Sinaga, Bidan Desa merangkap Kapustu Desa Suka Raja, kemudian Rafidatul Adawiyah, Bidan Desa Sipaku Area, dan Laili Mastoer Bidan Desa merangkap Kapustu Desa Sei Lama. Saat ingin dikonfirmasi, mereka tidak sedang berada di tempat.

BACA Juga: Dinkes Asahan Disinyalir Perintah Sejumlah Nakes Paraf Surat Pernyataan Tak Ada Pemotongan Dana Insentif

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال