Jelang Ramadhan 1443 H, Polres Sukabumi Musnahkan Ribuan Botol Miras


sukabumiNews.net, PALABUHANRATU (KAB. SUKABUMI)
– Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1443/2022 M, jajaran Kepolisian Polres Sukabumi, Polda Jabar menggelar pemusnahan ribuan botol minuman keras (Miras).

Pemusnahan dilakukan di komplek Mapolres Sukabumi, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat pada Jum'at (1/4/2022), dengan disaksikan unsus Forkopimda, Keta MUI Kabupaten Sukabumi dan unsur terkait lainnya.

Adapun ribuan botol miras yang dimusnahkan jajaran Polres tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan dalam waktu beberapa pekan menjelang masuknya bulan Ramadhan.

Dalam sambutannya Kapolres Sukabumi AKP Dedy Darmawansyah mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap beberapa kasus termasuk minuman beralkohol atau miras ini.

"Saya menyakini bahwa pengungkapan kasus ini sebuah prestasi yang dilakukan oleh anggota, itu semua karena kinerja anggota, dan saya juga meyakini bahwa semua karena Allah yang memudahkan anggota sehingga bisa mengungkap kasus hari ini," ujar Dedy.

Adapun lanjut Dedy, mengenai jumlah barang bukti yang dimusnahkan menjelang ramadhan 1443 H/2022M ini yaitu lebih kurang sebanyak 5.103 botol dari berbagai merk dan jenis.

"Maksud pemusnahan miras ini, agar kegiatan ibadah di bulan penuh berkah ini dapat berjalan dengan baik, orang yang hobinya miras bisa dikurangi atau ditiadakan di Kabupaten Sukabumi. Sehingga, masyarakat kabupaten Sukabumi umumnya, dan khususnya Palabuhanratu bisa fokus ibadah puasa," bebernya.

Di tempat yang sama, Ketua MUI Kabupaten Sukabumi KH Fatahillah Nadziri, dalam kesempatan sambutannya mengucapkan beribu-ribu terimakasih kepada jajaran Kepolisian Polres sukabumi yang tekah menjalankan tugas dengan baik.

"Semoga seluruh anggota Kepolisian Polres Sukabumi medapatkan berkah dari Allah SWT, karena telah menjalankan tugasnya dengan baik," ucap Ketua MUI Kabupaten Sukabumi itu.


Kontributor: Nha/Deby
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال