Herri Swantoro. (Foto: dok MA) |
sukabumiNews.net, BANDUNG – Sosok hakim Herri Swantoro ada dibalik hukuman tegas pidana mati bagi pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. Tak segan, sosok yang juga menjabat Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Bandung ini memperberat amar putusan bagi Herry Wirawan. Seperti apa sosoknya?
Herri Swantoro merupakan pria yang lahir di Wonosobo,
Jawa Tengah pada 4 September 1959. Sebelum menjabat sebagai Kepala PT Bandung,
Herri malang melintang menjabat posisi strategis di dunia peradilan Indonesia.
Sebelum memulai karirnya sebagai hakim, sebagaimana
dikutip dari situs Rayyana.id, Herri mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1983. Gelar S2-nya kemudian diraih pada 2003
di Universitas Krisnadwipayana. Sedangkan gelar doktoral dia dapat usai
mengikuti pendidikan di Universitas Padjajaran tahun 2017 lalu.
Di dunia peradilan, sosok Herri memulai karir sebagai
calon hakim di PN Surabaya tahun 1984. Dia kemudian berturut-turut menjadi
hakim di sejumlah daerah seperti PN Sungai Liat, PN Cibadak, PN Pontianak, PN
Tangerang, PN Denpasar hingga PN Jakarta Selatan.
Karirnya lantas meningkat saat dipromosikan sebagai
Ketua PN Muara Enim. Lanjut menjadi Wakil Ketua dan Ketua PN Sleman, Ketua PN
Tangerang hingga terakhir Ketua PN Jakarta Selatan.
Karirnya makin moncer saat dia dipromosikan menjadi
hakim tinggi di PT Denpasar dan PT Jakarta. Hingga sebelum dilantik menjadi PT
Bandung, Herri yang juga penulis buku berjudul 'Dilema Eksekusi' ini pernah
menjabat sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum). Pada tahun
2021 lalu, Herri diangkat menjadi Ketua PT Bandung.
Herri Swantoro ada dibalik vonis mati terhadap HerryWirawan. Bersama dua anggota Majelis hakim Yuli Heryati dan Nur Aslam Bustaman,
dia tak segan memperberat putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya hukuman
penjara seumur hidup menjadi pidana mati. Bahkan, kontroversi soal pembayaran
restitusi yang sebelumnya dibebankan ke negara, dikembalikan kepada Herry
Wirawan.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut
umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim
PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang
diterima detikJabar, Senin (4/4/2022).
Sumber: Detik.com
BACA Juga: Profil Singkat 9 Hakim Konstitusi yang Menangani Gugatan Pilpres 2019