Inilah Sosok Hakim Tinggi Herri Swantoro di Balik Vonis Mati Herry Wirawan

Herri Swantoro. (Foto: dok MA)  

sukabumiNews.net, BANDUNGSosok hakim Herri Swantoro ada dibalik hukuman tegas pidana mati bagi pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. Tak segan, sosok yang juga menjabat Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Bandung ini memperberat amar putusan bagi Herry Wirawan. Seperti apa sosoknya?

Herri Swantoro merupakan pria yang lahir di Wonosobo, Jawa Tengah pada 4 September 1959. Sebelum menjabat sebagai Kepala PT Bandung, Herri malang melintang menjabat posisi strategis di dunia peradilan Indonesia.

Sebelum memulai karirnya sebagai hakim, sebagaimana dikutip dari situs Rayyana.id, Herri mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1983. Gelar S2-nya kemudian diraih pada 2003 di Universitas Krisnadwipayana. Sedangkan gelar doktoral dia dapat usai mengikuti pendidikan di Universitas Padjajaran tahun 2017 lalu.

Di dunia peradilan, sosok Herri memulai karir sebagai calon hakim di PN Surabaya tahun 1984. Dia kemudian berturut-turut menjadi hakim di sejumlah daerah seperti PN Sungai Liat, PN Cibadak, PN Pontianak, PN Tangerang, PN Denpasar hingga PN Jakarta Selatan.

Karirnya lantas meningkat saat dipromosikan sebagai Ketua PN Muara Enim. Lanjut menjadi Wakil Ketua dan Ketua PN Sleman, Ketua PN Tangerang hingga terakhir Ketua PN Jakarta Selatan.

Karirnya makin moncer saat dia dipromosikan menjadi hakim tinggi di PT Denpasar dan PT Jakarta. Hingga sebelum dilantik menjadi PT Bandung, Herri yang juga penulis buku berjudul 'Dilema Eksekusi' ini pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum). Pada tahun 2021 lalu, Herri diangkat menjadi Ketua PT Bandung.

Herri Swantoro ada dibalik vonis mati terhadap HerryWirawan. Bersama dua anggota Majelis hakim Yuli Heryati dan Nur Aslam Bustaman, dia tak segan memperberat putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya hukuman penjara seumur hidup menjadi pidana mati. Bahkan, kontroversi soal pembayaran restitusi yang sebelumnya dibebankan ke negara, dikembalikan kepada Herry Wirawan.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima detikJabar, Senin (4/4/2022).

Sumber: Detik.com

BACA Juga: Profil Singkat 9 Hakim Konstitusi yang Menangani Gugatan Pilpres 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال