Jaksa Agung ST Burhanuddin umumkan 4 tersangka mafia minyak goring. (Sumber: tvOne) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO) yang merupakan bahan baku minyak goreng (migor).
Tim penyidik
menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi terkait persetujuan izin ekspor
CPO itu. Siapakah Indrasari Wisnu Wardhana dan apa saja kiprahnya?
Mengutip tvOnenews, Indrasari
Wisma Wardhana diangkat menjadi Dirjen PLN Kemendag sejak 20 Desember 2021.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang melantiknya.
Sebelum menjadi
dirjen di Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana pernah menduduki jabatan Kepala
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Bahkan dia sampai
sekarang masih berstatus sebagai Plt Kepala Bappebti.
Dia juga pernah
menjabat sebagai Komisaris di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III. Adalah
Menteri BUMN yang melantiknya sebagai komisaris di sana.
Indrasari Wisnu
Wardhana adalah satu dari 4 tersangka kasus mafia minyak goreng. Selain dia, 3
orang lain yang berstatus hukum sama adalah Senior Manager Corporate Affairs PT
Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang, dan
Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.