sukabumiNews.net, BANDUNG – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati. Hakim Bandung mengabulkan banding dari Jaksa.
“Menerima permintaan
banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan
pidana mati,” ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro
sebagaimana dokumen putusan, Senin (4/4/2022), lansir Detik.com.
Dalam dokumen itu,
pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini.
Hakim dalam
putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry
Wirawan hukuman seumur hidup. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tutur hakim.
Adapun dalam perkara
ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis
Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222
ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor
27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang
bersangkutan.