Dua tahun menjalani Shaum Ramadhan di dalam tahanan, Habib Rizieq kerap isi ceramah soal Akhlaq. (Ist)
sukabumiNews.net, JAKARTA – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sudah dua kali menjalankan shaum Ramadan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Selama dua tahun
menjalani shaum Ramadhan di tahanan, Habib Rizieq ternyata kerap menjadi imam shalat
tarawih bagi para tahanan lainnya.
Demikian disampaikan
pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dilansir dari pojoksatu.id, Jumat
(29/4/2022).
“Selama ramadhan, beliau
rutin juga mengimami shalat jamaah (tahanan) baik wajib maupun nafilah,” kata
Aziz.
Selain menjadi Imam Shalat,
kata Aziz, selama ramadhan ini HRS juga sering mengisi ceramah Ramadhan kepada
para tahanan lainnya.
BACA Juga: Habib Rizieq Bagikan Baju Koko dan Makan Opor BersamaTahanan Saat Lebaran
Adapun tema ceramah
yang kerap disampaikan kepada para tahanan, lanjut Aziz, yaitu kebanyakan seputar
soal akhak dan ibadah Ramadhan.
“Ceramah beliau lebih
sering di ramadhan ini kepada para tahanan dengan tema mayoritas adalah soal
akhlak dan juga ibadah di ramadhan ini,” ujar Aziz.
Seperti diketahui,
Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus
pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pernikahan putrinya.
Usai jadi tersangka,
Habib Rizieq langsung dilakukan penahanan terhitung sejak Sabtu (12/12/2020).
Habib Rizieq
dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam
kasus RS Ummi sehingga menimbulkan keonaran.
Habib Rizieq bersalah
melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia kemudian
mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan
banding Habib Rizieq Shihab dkk. Hasilnya, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun
penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.
BACA Juga: Habib Rizieq Ngamuk ke Menag Yaqut, Dia Biadab Sekali, Ini Tak Boleh Dibiarkan!