DPC Peradi Sukabumi Memastikan akan Melaporkan Duduga Pencemaran oleh Peradi SAI

Wakil Ketua DPC PERADI Sukabumi, Andri Yules (tengah), usai melaksanakan kegiata santunan kepada 50 anak Yatim Piatu di Hotel Horizon Sukabumi, Kota Sukabumi.   

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – DPC Peradi Sukabumi akan melaporkan ke Polisi terkait diduga pencemaran oleh salah satu anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Sukabumi.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPC Peradi Sukabumi, Andri Yules kepada sukabumiNews.net saat diminta tanggapan mengenai persoalan tersebut, usai melaksanakan kegiata santunan kepada 50 anak Yatim Piatu di Hotel Horizon Sukabumi, Kota Sukabumi, Sabtu, 23 April 2022.

BACA: Ramdhan Barokah, DPC PERADI Sukabumi Lakukan Silaturahmi dan Satunani 50 Anak Yatim

Dia memastikan bahwa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Sukabumi saat ini tengah menyusun langkah yang akan ditempuh.

Diketahui sebelumnya, pernyataan tentang keberadaan Peradi Otto yang dinilai tidak sah ini telah disuarakan salah seorang Anggota DPC Peradi SAI Sukabumi di dalam salah satu media online.

Pernyataan tersebut dinilai Andri telah melukai Peradi Sukabumi, Andri mengaku akan menindak lanjuti permasalahan ini dengan melaporkannya ke Polisi.

“Memang dari kami sudah ada pembicaraan kecil tentang hal itu, dan rencananya kami akan melaporkannya berhubung ada pencemaran nama baik, ada tidak pidana UU ITE, dan hoax atau penyebaran berita bohong,” lanjutnya.

Adapun soal siapa saja yang akan dilaporkan, menurut Andri yang pertama kita laporkan Hotman Paris, karena membuat statment di media masa dan medsos, berkenaan dengan Peradi pimpinan Otto Hasibuan.

“Kedua, mungkin ada pihak-pihak lain yang membuat berita tidak benar tentang organisasi kami,” tegasnya.

BACA: Akhirnya! PERADI SAI Meminta Maaf kepada PERADI Otto Hasibuan

BACA Juga: Ketua DPC Peradi Sukabumi: Tidak Ada Dualisme dalam Kepemimpinan Peradi

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال