Wakil Ketua DPC PERADI Sukabumi, Andri Yules (tengah), usai melaksanakan kegiata santunan kepada 50 anak Yatim Piatu di Hotel Horizon Sukabumi, Kota Sukabumi. |
sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – DPC Peradi Sukabumi akan melaporkan ke Polisi terkait diduga pencemaran oleh salah satu anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Sukabumi.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPC Peradi Sukabumi, Andri Yules kepada sukabumiNews.net saat diminta
tanggapan mengenai persoalan tersebut, usai melaksanakan kegiata santunan
kepada 50 anak Yatim Piatu di Hotel Horizon Sukabumi, Kota Sukabumi, Sabtu, 23
April 2022.
BACA: Ramdhan Barokah, DPC PERADI Sukabumi Lakukan Silaturahmi dan Satunani 50 Anak Yatim
Dia memastikan bahwa Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Sukabumi saat ini tengah menyusun langkah yang
akan ditempuh.
Diketahui sebelumnya,
pernyataan tentang keberadaan Peradi Otto yang dinilai tidak sah ini telah
disuarakan salah seorang Anggota DPC Peradi SAI Sukabumi di dalam salah satu
media online.
Pernyataan tersebut dinilai
Andri telah melukai Peradi Sukabumi, Andri mengaku akan menindak lanjuti
permasalahan ini dengan melaporkannya ke Polisi.
“Memang dari kami
sudah ada pembicaraan kecil tentang hal itu, dan rencananya kami akan
melaporkannya berhubung ada pencemaran nama baik, ada tidak pidana UU ITE, dan
hoax atau penyebaran berita bohong,” lanjutnya.
Adapun soal siapa
saja yang akan dilaporkan, menurut Andri yang pertama kita laporkan Hotman
Paris, karena membuat statment di media masa dan medsos, berkenaan dengan
Peradi pimpinan Otto Hasibuan.
“Kedua, mungkin ada
pihak-pihak lain yang membuat berita tidak benar tentang organisasi kami,”
tegasnya.
BACA: Akhirnya! PERADI SAI Meminta Maaf kepada PERADI Otto Hasibuan
BACA Juga: Ketua DPC Peradi Sukabumi: Tidak Ada Dualisme dalam Kepemimpinan Peradi