Dinkes Asahan Disinyalir Perintah Sejumlah Nakes Paraf Surat Pernyataan Tak Ada Pemotongan Dana Insentif

Kantor Dinkes Asahan. (Istimewa)  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Sejumlah oknum tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Simpang Empat berinisial LM dan kawan-kawan mengaku memparaf surat pernyataan bahwa tidak ada pemotongan dana insentif nakes penanganan, pendataan dan pemantauan Covid-19 tahun 2021.

Hal itu dikatakan RH usi mendengar kabar dari rekan seprofesinya bahwa LM telah diperiksa oleh salah satu lembaga auditor berapa hari yang lalu.

"Saat kami (red-nakes) diperiksa satu-persatu di salah satu Kantor Dinas oleh tim auditor kemarin, kami disuruh paraf surat pernyataan bahwa tidak ada pemotongan dana insentif penanganan, pendataan dan pemantauan covid-19. Selain itu, kami juga  disuruh isi blangko entah apapun itu  maksudnya," kata RH menirukan pembicaraan nakes Air Teluk Kiri yang saat itu mendengar pengakuan dan keluhan dari LM

Pada saat pemeriksaan, lanjut RH, orang Dinas Kesehatan (Dinkes) juga hadir. RH menduga bahwa surat pernyataan itu atas perintah dan inisiatif dari pejabat Dinkes Kabupaten Asahan agar dugaan kasus pemotongan dana insentif yang dilaporkannya ke KPK RI dan Kejaksaan Negeri Asahan seolah-olah tidak terjadi di Puskesmas Simpang Empat.

BACA Juga: Dugaan Pemotongan Dana Insentif Nakes di 29 Puskesmas Akhirnya Dilaporkan ke KPK

RH juga mengaku heran, kenapa dirinya tidak diperiksa oleh tim auditor. Apalagi RH sendiri adalah sebagai salah satu pelapor dalam kasus ini. “Sedangkan nakes di Puskesmas Simpang Empat, lebih kurang 30 orang nakes telah diperiksa oleh tim audit,” ucapnya.

RH yang juga merupakan Kepala Puskesmas Pembantu di Puskesmas Simpang Empat menduga ada siasat-siasat tertentu tim audit maupun Dinas Kesehatan untuk menjebaknya.

“Dan seolah-olah laporan dan pengaduan saya itu palsu, sehingga mereka-mereka itu punya niat dan rencana untuk melaporkan dirinya.,” tambah RH.

RH mengatakan bahwa sebagai pelapor, sampai saat ini tim dirinya belum merasa pernah diperiksa oleh tim auditor maupun Kejaksaan Negeri Asahan. “Sementara nakes Air Teluk Kiri sudah tiga kali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Asahan,” cetus RH.

Semebelumnya, sejumlah nakes di Puskesmas Air Teluk Kiri mengaku bahwa mereka ( para nakes ATK) sudah tiga kali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Asahan. Satu kali pemanggilan tidak pakai surat dan kedua kalinya menggunakan surat resmi.

“Tadi pagi kami kurang lebih 23 orang di periksa di Kejaksaan Negeri Asahan,” kata nakes di Puskesmas Air Teluk Kiri, ER, NB dan kawan-kawan seperti diberitakan sukabumiNews.net sebelumnya.

LM (kiri) sebagai Kapustu Sei Lama, mengembalikan uang yang masuk ke rekeningnya sebesar Rp10 juta. Namun yang diterimanya Rp4,5 juta. Dan selebihnya disetor kepada Iriani Marpaung (berjilbab), sebagai Survailence Puskesmas Simpang Empat sebesar Rp5,5 juta. (Foto: dok. Istimewa/ZN)  

Mereka menyampaikan bahwa inti dari pemeriksaan itu adalah agar Kapus ATK mengembalikan kerugian keuangan negara tahun anggaran 2021 khusus pemotongan dan insentif nakes penanganan covid-19 sebesar Rp 188 juta lebih. “Apabila Kapus tidak mengembalikan maka kasus ini berlanjut,” kata nakes itu.

Terkait kebenaran surat pernyataan yang diparaf LM dan kawan-kawan, tim sukabumiNews.net mencoba mengonfirmasi LM melalui Whats-App. Namun hingga berita ini dipublikasikan, LM tidak mau memberikan jawaban.

Sementara itu Kepala Puskesmas Simpang Empat Muhammad Sutan Fahrizal ketika dikonfirmasi melalui Whats-App, dia hanya menyarankan untuk menanyakannya ke Dinkes.

Begitu pun dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr Nanang Aulia Fitra. Dia juga tidak bersedia berkomentar saat dikonfirmasi melaui WhatsApp pada Rabu (6/4/2022) malam, hingga berita ini ditayangkan.

BACA Juga: Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Kajari Asahan Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif Nakes

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال