Kantor Dinkes Asahan. (Istimewa) |
sukabumiNews.net,
ASAHAN (SUMUT) – Sejumlah oknum tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Simpang
Empat berinisial LM dan kawan-kawan mengaku memparaf surat pernyataan bahwa
tidak ada pemotongan dana insentif nakes penanganan, pendataan dan pemantauan
Covid-19 tahun 2021.
Hal itu dikatakan RH
usi mendengar kabar dari rekan seprofesinya bahwa LM telah diperiksa oleh salah satu lembaga auditor berapa hari yang lalu.
"Saat kami
(red-nakes) diperiksa satu-persatu di salah satu Kantor Dinas oleh tim auditor
kemarin, kami disuruh paraf surat pernyataan bahwa tidak ada pemotongan dana
insentif penanganan, pendataan dan pemantauan covid-19. Selain itu, kami
juga disuruh isi blangko entah apapun
itu maksudnya," kata RH menirukan
pembicaraan nakes Air Teluk Kiri yang saat itu mendengar pengakuan dan keluhan
dari LM
Pada saat pemeriksaan,
lanjut RH, orang Dinas Kesehatan (Dinkes) juga hadir. RH menduga bahwa surat
pernyataan itu atas perintah dan inisiatif dari pejabat Dinkes Kabupaten Asahan
agar dugaan kasus pemotongan dana insentif yang dilaporkannya ke KPK RI dan
Kejaksaan Negeri Asahan seolah-olah tidak terjadi di Puskesmas Simpang Empat.
BACA Juga: Dugaan Pemotongan Dana Insentif Nakes di 29 Puskesmas Akhirnya Dilaporkan ke KPK
RH juga mengaku
heran, kenapa dirinya tidak diperiksa oleh tim auditor. Apalagi RH sendiri
adalah sebagai salah satu pelapor dalam kasus ini. “Sedangkan nakes di
Puskesmas Simpang Empat, lebih kurang 30 orang nakes telah diperiksa oleh tim
audit,” ucapnya.
RH yang juga
merupakan Kepala Puskesmas Pembantu di Puskesmas Simpang Empat menduga ada
siasat-siasat tertentu tim audit maupun Dinas Kesehatan untuk menjebaknya.
“Dan seolah-olah
laporan dan pengaduan saya itu palsu, sehingga mereka-mereka itu punya niat dan
rencana untuk melaporkan dirinya.,” tambah RH.
RH mengatakan bahwa sebagai
pelapor, sampai saat ini tim dirinya belum merasa pernah diperiksa oleh tim auditor
maupun Kejaksaan Negeri Asahan. “Sementara nakes Air Teluk Kiri sudah tiga kali
diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Asahan,” cetus RH.
Semebelumnya, sejumlah
nakes di Puskesmas Air Teluk Kiri mengaku bahwa mereka ( para nakes ATK) sudah
tiga kali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Asahan. Satu kali pemanggilan tidak
pakai surat dan kedua kalinya menggunakan surat resmi.
“Tadi pagi kami
kurang lebih 23 orang di periksa di Kejaksaan Negeri Asahan,” kata nakes di
Puskesmas Air Teluk Kiri, ER, NB dan kawan-kawan seperti diberitakan
sukabumiNews.net sebelumnya.
Mereka menyampaikan
bahwa inti dari pemeriksaan itu adalah agar Kapus ATK mengembalikan kerugian
keuangan negara tahun anggaran 2021 khusus pemotongan dan insentif nakes
penanganan covid-19 sebesar Rp 188 juta lebih. “Apabila Kapus tidak
mengembalikan maka kasus ini berlanjut,” kata nakes itu.
Terkait kebenaran surat
pernyataan yang diparaf LM dan kawan-kawan, tim sukabumiNews.net mencoba mengonfirmasi
LM melalui Whats-App. Namun hingga berita ini dipublikasikan, LM tidak mau
memberikan jawaban.
Sementara itu Kepala
Puskesmas Simpang Empat Muhammad Sutan Fahrizal ketika dikonfirmasi melalui
Whats-App, dia hanya menyarankan untuk menanyakannya ke Dinkes.
Begitu pun dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr Nanang Aulia Fitra. Dia juga tidak bersedia berkomentar saat dikonfirmasi melaui WhatsApp pada Rabu (6/4/2022) malam, hingga berita ini ditayangkan.
BACA Juga: Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Kajari Asahan Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif Nakes
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022