Babak Belur Dihajar Massa, Ini Rekam Jejak Ade Armando

Ade Armado dan Cuitannya.  

sukabumiNews.net, JAKARTA – Ade Armando mengalami luka cukup parah setelah dikeroyok oleh massa tak dikenal saat berada di sekitar kawasan gedung DPR RI, yang menjadi tempat berkumpul massa unjuk rasa pada Senin (11/4/2022).

Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak Ade Armando terlibat adu mulut dengan ibu-ibu yang menyebutnya sebagai “munafik, buzzer, dan lain-lain”.

Tuduhan yang dilontarkan oleh ibu-ibu tersebut disebabkan karena berbagai kontroversi yang pernah dilakukan oleh Ade Armando.

Berikut beberapa kasus penistaan agama yang pernah dilakukan oleh Ade Armando seperti dihimpun redaksi Arrahmah.id,

1. Kepolisian Polda Metro Jaya pernah menetapkan Ade Armando sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada 25 Januari 2017, setelah dia memposting melalui akun Facebook dan Twitternya, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues.”

2. Pada Januari 2018, Ade Armando kembai dilaporkan ke polisi usai mengomentari hadits Nabi Muhammad SAW.

Melalui akun Facebooknya, Ade Armando menulis, “Hampir pasti isi hadits tidak persis sama dengan apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad”, dan “Yang Suci itu Al Quran, Hadits mah kagak!”

3. Ade juga pernah dilaporkan karena tulisannya yang mengatakan adzan tidak suci.

“Adzan tidak suci, adzan itu cuma panggilan shalat. Sering tidak merdu. Jadi biasa-biasa sajalah,” tulisnya.

4. Pada tahun 2021, Ade kembali melontarkan kata-kata yang menimbulkan kontroversi. Dalam sebuah video Ade menyatakan bahwa tidak ada perintah shalat lima waktu dalam Al Quran.

“Saya sih shalat lima waktu walaupun saya tahu sebenarnya di dalam Al Quran tidak ada perintah shalat lima waktu. Coba saja baca Al Quran, Anda tidak akan menemukan ayat yang mengatakan shalat itu harus dilakukan lima kali sehari,” ujar Ade pada video yang dibagikan di kanal YouTube CokroTV, pada Senin (1/11/2021).

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال