Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Jalan Karang Tengah KM 14 No. 52, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. |
sukabumiNews.net, CIBADAK (KAB. SUKABUMI) –Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sukabumi mencatat jumlah penduduk miskin di Kabupaten Sukabumi selama tahun 2021 mengalami peningkatan yang signifikan.
Hal tersebut
diungkapkan Koordinator Fungsi Statistik Sosial BPS Kabupaten Sukabumi, Kosih
Kosasih, ditemui sukabumiNews.net di ruangannya, Senin (12/04/2022).
“Jumlah penduduk
miskin di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2021 mencapai angka 194,35 ribu jiwa
atau sama dengan 7,70 persen,” ungkapnya.
Kosasih menjelaskan
bahwa perbandingan indikator pada tahun 2020, tingkat penduduk miskin dengan
angka 175,10 ribu jiwa atau sama dengan 7,09 persen.
“Maka peningkatan
kemiskinan di tahun 2021 itu sangat signifikan,” tandasnya.
Dikatakan Kosih, garis
kemiskinan atau batas kemiskinan tingkat minimum pendapatan penduduk di
Kabupaten Sukabumi mengalami peningkatan dari 328.284 rupiah di tahun 2020
menjadi 342.094 rupiah di tahun 2021.
“Artinya ketika
pendapatan seseorang atau pegeluaran seseorang tetap sama saja dengan tahun
2020, itu artinya orang-orang yang berada di sekitaran garis kemiskinan
tentunya masuk kategori miskin sesuai kaidah statistik,” jelas Kosasih.
Kosasih menyebut,
faktor penyebab naiknya angka kemiskinan di tahun 2021 ini tidak jauh dari
pengaruh pandemi Covid-19 yang masih mewabah.
Namun menurutnya,
bila dikaitkan dengan ketenagakerjaan tahun 2021 hal ini sudah mulai membaik
karena banyak pelonggaran-pelonggaran yang sudah dilakukan pemerintah.