Gambar Ilustrasi/Net. |
sukabumiNews.net, CIBADAK (KAB. SUKABUMI) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, membenarkan bahwa istri pensiunan Polisi berinisial LS telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Palabuhanratu dengan hukuman penjara selama 3,9 tahun.
Putusan dibacakan hakim pada sidang yang digelar secara online di PN Cibadak dan ditayangkan di Kejari Cibadak, Jalan Raya Karang Tengah No. 456, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (21/4/2022).
Diketahui bahwa putusan tersebut
sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Cibadak, Kabupaten
Sukabumi, Andi Ardiani pada sidang sebelumnya.
BACA: Akhirnya, Oknum Istri Pensiunan Polisi di Sukabumi Ini Dituntut Jaksa 3,9 Tahun Penjara
Sebelumnya, sidang tersebut sempat tertunda selama beberapa kali, mengingat saat itu Hakim PN Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dikabarkan belum siap untuk membacakan putusan.
Selain itu, ada alasan lain hinga sidang perkara pidana penipuan berkedok pinjaman uang dengan jaminan AJB yang diduga palsu itu sempat ditunda.
Selang beberapa waktu
sebelum putusan, Korban Muhamad Apul Utama atau Apul berharap ada niat baik
untuk menyelesaikan pesoalan Lela Sumirat atau LS kepadanya.
Akan tetapi, kata Apul, setiap mereka (pihak LS) menyempaikan janji untuk menyelesaikan permasalahannya, dia selalu berbohong.
“Padahal saya selama ini berprasangka baik dan sabar menunggu bahwa dia akan menyelesaikan persoalannya. Tapi setiap dia berjanji, ia selau meleset,” ujar Apul kepada sukabumiNews.net, Kamis (21/4/2022).
Dengan telah
diputusnya hukuman bagi LS tersebut, korban Apul merasa puas lantaran selama
ini ia merasa selalu dibdohi dan dibohongi.
“Mudah-mudahan ini
menjadi pelajaran bagi dia, atas perbuatannya selama ini. Walaupun begitu,
hutang tetap harus dibayar walau dalam keadaan bagaimana pun dan sampai kapan pun, dan hati
saya belum mengikhlaskannya,” ucap Apul.
Sementara terkait
putusan oleh Hakim tersebut, Benyamin Sembiring, SH., saat dimintai tanggapan
oleh sukabumiNews.net melaui WhatsApp, Kamis (21/4) hingga berita ini
ditayangkan belum memberikan jawaban.
BACA Juga: Pledoi Dibacakan Kuasa Hukum LS, JPU Tegaskan Tetap pada Tuntutan Semula
Di Negara ini memang bayak oknumnya. Padahal gak usah disebut oknum. Sebut saja istri pensiunan polisi, gituh.., hi,hii..
ReplyDelete