Kolase Foto: Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dan Menag Yaqut Cholil Quomas. (Istimewa) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas berhati-hati dalam memberikan pernyataan di ruang publik.
Hal itu disampaikan
Yusril menyusul polemik yang muncul lantaran pernyataan Menag terkait 'pengeras
suara azan' beberapa waktu lalu.
"Saya berharap,
Menteri Agama menjaga lisan, menjaga ucapan agar tidak menimbulkan masalah baru
di masyarakat kita. Sudah terlalu banyak masalah dihadapi bangsa dan negara
kita ini. Jangan ditambahi lagi dengan masalah baru yang berawal dari ucapan
dan kata-kata. Bersikap bijaklah!" tulis Yusril dalam akun Twitternya,
@Yusrilihza_Mhd, dikutip Selasa, 1 Maret.
Yusril meminta Menag
dalam berkomunikasi di ruang publik mempertimbangkan dampaknya secara luas. Dia
mengingatkan sebagai pejabat negara atau pemerintahan sebaiknya ekspresi yang
diberikan ke publik menyejukkan.
"Segala ucapan
yang dilontarkan harus hati-hati, halus dan menjunjung tinggi sopan-santun
serta budi bahasa. Ucapan-ucapan yang menyejukkanlah yang dinanti-nanti umat
semua agama dari Menteri Agama. Setiap kebijakan yang akan diambil juga perlu
direnungkan dalam-dalam segala dampaknya," ujarnya.
Menurutnya, Menag
sebagai pemimpin kementerian yang membidangi agama mempunyai peran penting
membuat situasi tenang dan kondusif. Sebab itu, Yusril menekankan agar Menag
menjaga harmonisasi di tengah masyarakat dengan memberikan pernyataan yang
teduh.
"Menata dan mendorong kehidupan beragama yang tenang, aman dan damai di tengah kemajemukan, adalah tugas utama Kementerian Agama. Karena itu, Menteri Agama seyogyanya dapat mengajak semua umat beragama hidup berdampingan secara damai dan saling menghormati perbedaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menag
menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. SE itu menjadi perbincangan
hangat masyarakat hingga mengundang pro kontra belakangan ini.
Berikut isi SE Menag 05/2022
seperti dilansir VOI.id dari Kemenag.go.id;
a. Pengeras suara
terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan
perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan
masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar
ruangan masjid/musala.
b. Penggunaan
pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan: mengingatkan kepada
masyarakat melalui pengajian Al-Qur’an, selawat atas nabi, dan suara azan
sebagai tanda masuknya waktu salat fardu; menyampaikan suara muazin kepada
jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atausuara
khatib dan penceramah kepada jemaah; dan menyampaikan dakwah kepada masyarakat
secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
SE Menag 05/2022 ini
juga mengatur pemasangan dan penggunaan pengeras suara. Adapun ketentuannya
sebagai berikut:
1. Pemasangan
pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan
pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
2. Untuk mendapatkan
hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
3. Volume pengeras
suara diatur sesuai dengan kebutuhan, danpaling besar 100 dB (seratus desibel);
dan