Upah Minimum Harus Dilihat Sebagai Nilai Tambah, Hubungan Majikan-Karyawan Perlu Matang

PM Ismail Sabri baru-baru ini mengumumkan gaji minimum baru RM1,500 sebulan mulai 1 Mei secara nasional. (Foto: dok. Istimewa)  

sukabumiNews.net, KUALA LUMPUR – Penerapan tingkat upah minimum baru RM1.500 harus dilihat sebagai nilai tambah saat Malaysia bergerak menuju tujuan negara berpenghasilan tinggi.

Rekan Angkasa-UMK Academy (AURA) Profesor Balakrishnan Parasuraman mengatakan, implementasi tersebut akan membantu merencanakan perekonomian sesuai arahannya, selain memotivasi karyawan.

“Kita perlu melihat banyak faktor seperti ekonomi, tingkat pengangguran, inflasi, kemiskinan dan banyak lagi. Ada formula sebelum ini diterapkan, tidak dibuat-buat. Kami memiliki badan yang bertanggung jawab, Dewan Permusyawaratan Gaji Nasional, yang telah melakukan studi mendalam sebelum mengajukan tarif baru. .

“Ini sudah melalui tiga pihak, Malaysian Employers Federation (MEF), Malaysian Trades Union Congress (MTUC) dan pemerintah. Dan itu juga bukan bentuk kejutan karena hal ini sudah mengemuka sejak 2012, sebenarnya kita tahu. dua tahun sekali akan ditinjau upah minimumnya,” ujarnya saat tampil di Buletin AWANI, Kamis 24 Maret 2022.

Jelas, upah minimum harus dilihat sebagai bentuk insentif kepada karyawan dan melibatkan kematangan hubungan antara majikan dan karyawan.

“Pasca COVID-19, memang banyak perusahaan yang meningkatkan usahanya tetapi karyawan juga berhak atas upah yang layak.

“Pengusaha memikirkan biaya, karyawan memikirkan kesejahteraannya. Di sinilah perlu ada rasa hormat, dan melihat sumber daya manusia sebagai aset penting.

“Karyawan juga harus melihat gaji sebagai tanggung jawab, rezeki yang diterima dari sumbangan ke perusahaan. Dalam agama, juga ada ajaran tentang hal ini,” tambahnya.

Perdana Menteri, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob baru-baru ini mengumumkan upah minimum baru RM1,500 sebulan mulai 1 Mei secara nasional.

BACA Juga: PM Ismail Sabri: Pemerintah akan Terapkan Gaji Minimum RM1,500 Mulai Mei Ini

Pewarta: Dede Izulhaq
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال