TOP 5 Sepekan: Langgar Protokol COVID-19, Mendagri Hong Kong Dipecat Dewan Negara China

Arsip Foto: Bendera nasional China, kanan, dan bendera Hong Kong berkibar di Dewan Legislatif di Hong Kong. Dewan Negara China memecat Menteri Dalam Negeri Wilayah Administratif Hong Kong (HKSAR) Tsui Ying-wai karena dinilai tidak memberikan teladan kepada masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19. 

sukabumiNews.net – Urutan pertama Berita top 5 sukabumiNews pekan ini ditempati berita tentang “Langgar Protokol COVID-19, Mendagri Hong Kong Dipecat Dewan Negara China”.

Kemudia di posisi kedua ditempati berita peristiwa “Hujan Disertai Angin Kencang, Dua Pemotor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Sukawayana”.

Sementara di posisi ketiga dan keempat masing-masing ditempati berita berjudul “Jadi Santapan Oknum Pejabat, Kejari Diminta Segera Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Insentif Nakes”, dan berita “Dishub Kota Sukabumi akan Aktifkan Kembali Trayek Angkot Lama Menuju Pasar Pelita”.

Sedangkan di posisi terakkhir atau kelima, ditempati berita berjudul “Kader Milinial PAN Kota Sukabumi, Fairus Aridalfaza Menyatakan Siap Bersaing di Pileg 2024”.

1. Langgar Protokol COVID-19, Mendagri Hong Kong Dipecat Dewan Negara China

HONGKONG – Dewan Negara China memecat Menteri Dalam Negeri Wilayah Administratif Hong Kong (HKSAR) Tsui Ying-wai karena dinilai tidak memberikan teladan kepada masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

Keputusan itu diambil pada 24 Februari dengan mempertimbangkan Undang-Undang Dasar China untuk HKSAR dan saran dari Kepala Eksekutif HKSAR Carrie Lam, demikian pengumuman Dewan Negara China di Beijing, Senin 28 Februari 2022.

Selengkapnya, baca di sini!

2. Hujan Disertai Angin Kencang, Dua Pemotor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Sukawayana

CIKAKAK – Dua orang pengendara sepeda motor (pemotor) tewas tertimpa pohon tumbang saat melintasi Kawasan Cagar Alam dekat Hotel Inna Beach, Cikakak Palabuhanratu.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 9.00 WIB, di Jalan Sukawayana Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Ahad (27/2/2022).

Sekretaris BPBD Kabupaten Sukabumi, Anita Mulyani mengatakan bahwa saat kejadian, hujan deras disertai angina kencang tengah melanda wilayah Palabuhanratu dan sekitarnya

Baca selengkapnya di sini!

3. Dishub Kota Sukabumi akan Aktifkan Kembali Trayek Angkot Lama Menuju Pasar Pelita

KOTA SUKABUMI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi dengan jajaran Forkompinda melakukan peninjauan terhadap ruas jalan menuju Pasar Pelita yang belum lama ini dikosongkan dari para pedagang kaki lima (PKL).

"Kita mencoba mengreaktivasi kembali rute trayek yang lama di depan bangunan baru  Pasar Pelita,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Ka Dishub) Kota Sukabumi, Abdul Rachman kepada sukabumiNews.net saat melakukan peninjauan dalam rangka normalisasi ruas jalan, Rabu (10/3/2022).

Selengkapnya, baca di sini!

4. Jadi Santapan Oknum Pejabat, Kejari Diminta Segera Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Insentif Nakes

ASAHAN (SUMUT) – Kuasa hukum para Nakes, Tumpak Nainggolan, SH., meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Sumatera Utara (Sumut) diminta segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19.

Tidak hanya itu, Tumpak Nainggolan juga meminta kepada Penyidik Kejari Asahan untuk agar segera menyelidiki dugaan kasus pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Jasa pelayanan BPJS Kesehatan dan Jasa jaminan persalinan (Jampersal) di 29 Puskesmas se-Asahan.

Selengkapnya, baca di sini!

5. Kader Milinial PAN Kota Sukabumi, Fairus Aridalfaza Menyatakan Siap Bersaing di Pileg 2024

CIBEUREUM – Wakil Ketua Bidang advokasi DPD Partai PAN Kota Sukabumi Fairuz Aridalfaza menyatakan siap bersaing dengan kader lain untuk maju di Pileg 2024 mendatang.

Kesiapannya itu diungkapkan kepada sukabumiNews usai ia menghadiri kegiatan reses Anggota DPRD Jabar Dessy Susilawati di kediamannya Jalan Cibereum Hilir Kota Sukabumi, Rabu (8/3/22).

Selengkapnya, baca di sini!

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال