Terkait Polemik Bansos, APDESI Gelar Audiensi dengan Pemkab Sukabumi


sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemeritah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Sukabumi menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Jawa Barat.

Audiensi berlangsung di Gedung Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi, Komplek Perkantoran Gedung Olahraga Remaja (GOR) Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (08/03/2022).

Audiensi dilakukan terkait polemik maraknya intervensi dan monopoli yang dilakukan beberapa oknum kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) Kartu Sembako yang dapat diambil secara tunai di Kantor Pos Indonesia.

Hadir dalam acara audiensi tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, PT Kantor Pos Indonesia, Inspektorat, Kepolisian, dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi.

"Ada beberapa gejolak yang terjadi akibat perubahan regulasi. Ini harus diselesaikan agar tidak terjadi multi tafsir di lapangan akibat aturan yang berbeda," ungkap Ketua APDESI Kabupaten Sukabumi, Deden Deni Wahyudi, kepada sukabumiNews.net, Selasa.

Menurutnya, pada tahap pertama penyaluran, aturannya mengacu pada juklak juknis nomor 11 tahun 2021. Dalam juklak dan juknis itu tertulis bahwa pendistribusian oleh Pihak Pos. Tentang aturan pembelanjaannya juga kata Deden, telah diatur.

“Nah sekarang berubah dengan juklak juknis nomor 29 tahun 2022. Kami ingin kepastian supaya ada pegangan agar tidak ada miskomunikasi di lapangan," tegas Deden.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Sukabumi, Harun Alrasyid menyebut, percepatan pendistribusian program Bantuan Sosial Sembako (BSS) tahap awal telah dimulai sejak 20 Februari 2022.

Selanjutnya, kata Harun, pada 28 Februari Direktorat Jenderal Penanggulangan Fakir Miskin pada Kementrian Sosial mengeluarkan aturan perubahan nomor 29 tahun 2022, sebagai pengganti peraturan pendistribusian Bansos sebelumnya yaitu nomor 11 tahun 2021.

"Untuk selanjutnya Kita patuh mengacu pada peraturan nomor 29 tahun 2022 yang dikeluarkan Kemensos," tegas Harun.

Harun memastikan, masyarakat, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bebas untuk membelanjakan uang yang didapat dalam program BSS dengan catatan memenuhi 4 kriteria kebutuhan bahan pangan.

"Dulu pendistribusian melalui BNI, masyarakat melakukan pencairan dengan menggesek di e-Waroeng dan masyarakat menerima bahan pangan," ungkap Harun.

Saat ini, kata dia, dengan peraturan nomor 29 tahun 2022, KPM menerima secara langsung, tunai, dan diberikan kebebasan untuk membelanjakan uang tersebut. Tidak ada paksaan, pengarahan maupun intimidasi dari pihak manapun untuk berbelanja sesuai kebutuhan.

BACA Juga: BPNT dan BSS 2022 Telah Dapat Diambil Secara Tunai Lewat Kantor Pos

"Hak dari KPM, bebas membelanjakannya di manapun. Yang terpenting uang yang didapat tidak untuk bayar Bank Keliling, Bank Emok, atau beli rokok atau pulsa, tapi untuk beli pangan," jelas Harun.

Sementara, Kepala Kantor Pos Sukabumi, Yosia Sapto Adi Wibowo yang juga hadir dalam audiensi tersebut mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan ajang evaluasi penyaluran BSS tahap awal 2022, sekaligus sosialisasi peraturan baru tentang juklak juknis penyaluran Bansos.

"Titik titik pembagian bisa dilakukan di kantor Desa atau katakanlah Sekolah atau sebagainya, yang jelas itu bertujuan baik bagi masyarakat, agar KPM tidak terlalu jauh mengambil ke Kantor Pos," ungkap Yosia.

Selain itu, kata Yosia, audiensi ini juga menjadi bahan masukan bagi Kantor Pos dari Kepala Desa, bahwa koordinasi mungkin belum sepenuhnya menyeluruh. “Nanti akan menjadi bahan evaluasi kami," tutupnya.

BACA Juga: Ini Pesan Kades Talaga Caringinkepada Warga Setelah Mereka Menerima BPNT dan BSS

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال