Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara. (Istimewa) |
sukabuminews.net, KAB. SUKABUMI – Banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait polemik maraknya intervensi dan monopoli yang dilakukan beberapa oknum kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kartu Sembako, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi angkat bicara.
Menurut Yuda, juklak juknisnya sudah jelas bahwa BPNT ini bisa dibelikan di mana saja, baik di warung atau pun di tempat-tempat yang diinginkan oleh masyarakat keluarga penerima manfaat.
“Jadi tidak ada lagi penggiringan-pengiringan kepada keluarga penerima manfaat supaya membelanjakannya di suatu tempat,” ujar Yudha kepada sukabumiNews.net, ditemui usai mendampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Lina Ruslinawati saat melaksanakan reses hari terakhirnya di Kampung Selajambe Desa Cisaat Kabupaten Sukabumi belum lama ini.
Intinya, kata Yudha, Keluarga Penerima Manfaat bebas membelanjakannya di mana saja. Yang penting kwalitas, kwantitas dan peruntukannya betul-betul digunakan untuk kebutuhan sembako dan vitamin.
"Apabila ada oknum-oknum yang menggiring dan melakukan intimidasi kepada penerima KPM untuk membelikannya di salah satu tempat atau warung, masyarakat jangan takut untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum. DPRD Kabupaten Sukabumi juga siap menerima pengaduan masyarakat untuk ditindaklanjuti bersama-sama melalui aparat penegak hukum,” tegas Yudha.