Sidang ke-5 Perkara Penipuan oleh Oknum Istri Pensiunan Polisi, Dikawal Ketat Anggota LAKRI

Sejumlah anggota LAKRI DPK Sukabumi tampak santai sambil ngopi bareng di Kantin Adhyaksa dalam rangka memberikan dukungan kepada anggota lainnya yang menjadi saksi pelapor.   

sukabumiNews.net, CIBADAK – Sidang perkara dugaan penipuan berbentuk pinjaman uang dengan jaminan AJB tak bernomor oleh oknum istri pensiunan polisi mendapat pengawalan ketat dari anggota Lembaga Anti Korupsi RepubIik Indonesia (LAKRI) DPK Sukabumi.

Sidang yang digelar secara online di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karang Tengah, Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (22/3/2022) ini merupakan sidang yang ke-5 kalinya, dengan agenda mendengarkan keterangan 2 orang saksi terdakwa LS (inisial), yakni Cp dan Shr.

Dalam keterangannya salah seorang saksi yaitu Cp mengaku bahwa dalam hal ini ia diminta untuk menjadi saksi pada perkara pinjam meminjam uang antara terdakwa (LS) dengan saksi pelapor yakni Muhamad Apul Utama atau Apul.

Bahkan saksi Cp mengaku ia sendiri yang mengambilkan uang Rp50 juta kepada Apul pada tanggal 26 Desember 2018, dengan 2 kali penerimaan.

“Yang pertama Rp5 juta, dan yang ke dua sisanya Rp45 juta diserahkan oleh pak Apul sendiri ke rumah Bu Lela, sore harinya,” ucap Cp menjawab pertanyaan pengacara terdakwa.

Menurut keterangan saksi Cp bahwa pinjaman tambahan modal tersebut akan dikembalikannya LS selama 3 bulan, dengan jaminan AJB tanah.

Cp juga mengaku pernah menyaksikan dan membayarkan sebagian uang yang dipinjam LS kepada Apul dengan bukti-bukti catatan yang dimilikinya.

BACA Juga: Sidang Perkara Penipuan oleh Oknum Istri Pensiunan Polisi, Saksi Pelapor Minta Uang Pinjaman Dikembalikan

Mendengar keterangan dari Cp tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Cibadak, Andi Ardiani yang menjadi jaksa pada persidangan ini meminta untuk memberikan bukti-bukti catatan yang dimiliki Cps kepada JPU.

“Baik oleh Cps sendiri atau melaui pengacara terdakwa kepada saya. Saya tunggu!” Tandasnya.

Sementara saksi Shr mengaku mengetahui transaksi pinjam-meminjam antara saksi pelapor dengan terdakwa di rumah terdakwa, karena pada saat itu Shr mengaku bahwa dirinya sebagai karyawan terdakwa.

Pantauan sukabumiNews.net di lokasi persidangan, saat sidang berlangsung, sejumlah anggota Lembaga Anti Korupsi RepubIik Indonesia (LAKRI) DPK Sukabumi hadir tak jauh dari ruangan persidangan.

Selain anggota, Sekretaris Jenderal LAKRI, bahkan Ketua DPK pun dikabarkan hadir memantau jalannya persidangan.

Mereka mengaku akan mengawal persidangan sampai tuntas, mengingat salah seorang yang menjadi saksi pelapor adalah anggota LAKRI itu sendiri yaitu Muhamad Apul Utama atau Apul.

Sidang yang memakan waktu lebih kurang 2 jam, mulai sekitar pukul 13.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB berlansung aman.

Sidang akan kembali digelar pada Selasa (29/3/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال