Sejumlah anggota LAKRI DPK Sukabumi tampak santai sambil ngopi bareng di Kantin Adhyaksa dalam rangka memberikan dukungan kepada anggota lainnya yang menjadi saksi pelapor. |
sukabumiNews.net, CIBADAK – Sidang perkara dugaan penipuan berbentuk pinjaman uang dengan jaminan AJB tak bernomor oleh oknum istri pensiunan polisi mendapat pengawalan ketat dari anggota Lembaga Anti Korupsi RepubIik Indonesia (LAKRI) DPK Sukabumi.
Sidang yang digelar
secara online di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karang Tengah, Cibadak, Kabupaten
Sukabumi pada Selasa (22/3/2022) ini merupakan sidang yang ke-5 kalinya, dengan
agenda mendengarkan keterangan 2 orang saksi terdakwa LS (inisial), yakni Cp
dan Shr.
Dalam keterangannya salah
seorang saksi yaitu Cp mengaku bahwa dalam hal ini ia diminta untuk menjadi
saksi pada perkara pinjam meminjam uang antara terdakwa (LS) dengan saksi
pelapor yakni Muhamad Apul Utama atau Apul.
Bahkan saksi Cp mengaku
ia sendiri yang mengambilkan uang Rp50 juta kepada Apul pada tanggal 26
Desember 2018, dengan 2 kali penerimaan.
“Yang pertama Rp5
juta, dan yang ke dua sisanya Rp45 juta diserahkan oleh pak Apul sendiri ke
rumah Bu Lela, sore harinya,” ucap Cp menjawab pertanyaan pengacara terdakwa.
Menurut keterangan
saksi Cp bahwa pinjaman tambahan modal tersebut akan dikembalikannya LS selama
3 bulan, dengan jaminan AJB tanah.
Cp juga mengaku
pernah menyaksikan dan membayarkan sebagian uang yang dipinjam LS kepada Apul dengan
bukti-bukti catatan yang dimilikinya.
Mendengar keterangan
dari Cp tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Cibadak, Andi Ardiani yang
menjadi jaksa pada persidangan ini meminta untuk memberikan bukti-bukti catatan
yang dimiliki Cps kepada JPU.
“Baik oleh Cps sendiri
atau melaui pengacara terdakwa kepada saya. Saya tunggu!” Tandasnya.
Sementara saksi Shr
mengaku mengetahui transaksi pinjam-meminjam antara saksi pelapor dengan
terdakwa di rumah terdakwa, karena pada saat itu Shr mengaku bahwa dirinya
sebagai karyawan terdakwa.
Pantauan sukabumiNews.net di lokasi persidangan, saat sidang berlangsung, sejumlah anggota Lembaga Anti Korupsi RepubIik Indonesia (LAKRI) DPK Sukabumi hadir tak jauh dari ruangan persidangan.
Selain anggota, Sekretaris Jenderal LAKRI, bahkan Ketua DPK pun dikabarkan hadir memantau jalannya persidangan.
Mereka mengaku akan mengawal persidangan sampai tuntas, mengingat salah seorang yang menjadi saksi pelapor adalah anggota LAKRI itu sendiri yaitu Muhamad Apul Utama atau Apul.
Sidang yang memakan
waktu lebih kurang 2 jam, mulai sekitar pukul 13.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB berlansung
aman.