Kantor Dinas PMD atau DPMD Asahan, Sumut. (Foto: ZN) |
sukabumiNew.net, ASAHAN (SUMUT) – Meski nomor registrasi (Noreg) Peraturan Desa (Perde) tahun 2022 belum sepenuhnya selesai dari Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, namun kegiatan Bimtek oleh 177 Kepala Desa maupun perangkatnya tetap dilaksanakan.
Hal itu ditegaskan salah
satu pihak Kecamatan di Kabupaten kepada sukabumiNews.net, saat dikonfirmasi melaui
WhatsApp, Selasa (8/3/2022).
Sementara Camat Aek
Kuasan, Jutawan Sinaga, mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan Bimtek yang
dilaksanakan sejumlah Kepala Desa
beserta perangkatnya.
“Surat pemberitahuan
dari panitia lembaga penyelenggara pun tidak ada kami terima, apalagi
surat pemberttahuan dari Dinas PMD
Kabupaten Asahan,” kata Jutawan di Kisaran, Selasa.
Berbeda dengan Camat
Aek yang mengaku tidak menerima surat pemberitahuan. Camat Tinggi Raja, Erik mengaku
menerima surat pemberitahuan tersebut. "Surat pemberitahuan pelaksanaan
kegiatan Bimtek oleh pihak lembaga penyelenggara kita terima,” akunya.
Namun kata Erik,
mengenai surat perjalanan dinas Kepala Desa beserta perangkatnya itu adalah wewenang
Kades itu sendiri.
Terpisah, Sekretaris
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Asahan saat dikonfirmasi mengaku
tidak mengetahui adanya kegiatan Bimtek yang dillakukan oleh 117 Kades di luar
daerah tersebut.
"Saya tidak
mengetahui kegiatan Bimtek 177 Kades ke Hotel Danau Toba di Samosir dan Hotel
Grand Antares Medan. Sudah ya saya lagi ada kegiatan," ucap Arifin singkat.