Sekretaris DPMD Asahan dan Camat Mengaku Tidak Mengetahui Kegiatan Bimtek oleh 177 Desa

Kantor Dinas PMD atau DPMD Asahan, Sumut. (Foto: ZN) 

sukabumiNew.net, ASAHAN (SUMUT) – Meski nomor registrasi (Noreg) Peraturan Desa (Perde) tahun 2022 belum sepenuhnya selesai dari Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, namun kegiatan Bimtek oleh 177 Kepala Desa maupun perangkatnya tetap dilaksanakan.

Hal itu ditegaskan salah satu pihak Kecamatan di Kabupaten kepada sukabumiNews.net, saat dikonfirmasi melaui WhatsApp, Selasa (8/3/2022).

Sementara Camat Aek Kuasan, Jutawan Sinaga, mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan Bimtek yang dilaksanakan sejumlah Kepala Desa  beserta perangkatnya.

“Surat pemberitahuan dari panitia lembaga penyelenggara pun tidak ada kami terima, apalagi surat  pemberttahuan dari Dinas PMD Kabupaten Asahan,” kata Jutawan di Kisaran, Selasa.

Berbeda dengan Camat Aek yang mengaku tidak menerima surat pemberitahuan. Camat Tinggi Raja, Erik mengaku menerima surat pemberitahuan tersebut. "Surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan Bimtek oleh pihak lembaga penyelenggara kita terima,” akunya.

Namun kata Erik, mengenai surat perjalanan dinas Kepala Desa beserta perangkatnya itu adalah wewenang Kades itu sendiri.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Asahan saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan Bimtek yang dillakukan oleh 117 Kades di luar daerah tersebut.

"Saya tidak mengetahui kegiatan Bimtek 177 Kades ke Hotel Danau Toba di Samosir dan Hotel Grand Antares Medan. Sudah ya saya lagi ada kegiatan," ucap Arifin singkat.

BACA Juga: Turut Kegiatan Bimtek yang Diduga Melanggar Perdes, Ini Pengakuan Sejumlah Kades

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال