Prancis, Uni Eropa dan India Tolak Deklarasi Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia

Demo anti Islamofobia. (Net) 

sukabumiNews.net, AMERIKA SERIKAT – Prancis, Uni Eropa (UE) dan India telah menolak keputusan untuk mendeklarasikan 15 Maret sebagai Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia, yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pada hari Selasa, anggota Majelis Umum mengadopsi resolusi yang diusulkan oleh Pakistan untuk menandai 15 Maret, peringatan serangan 2019 terhadap dua masjid di Selandia Baru yang menewaskan 51 Muslim, sebagai Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia.

Lima puluh lima negara mayoritas Muslim mendukung resolusi di Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang berbasis di Riyadh, termasuk Arab Saudi, Iran, Mesir, Turki, Qatar, Suriah, Aljazair, Maroko dan banyak negara lain di Teluk dan Afrika Utara.

Middle East Eye dari Inggris menyatakan: "Perwakilan dari Prancis dan India, yang juga menghadapi tuduhan Islamofobia oleh komunitas Muslim mereka sendiri, keduanya menentang resolusi tersebut, meskipun tidak ada yang menentang adopsi melalui konsensus."

Nicolas de Riviere, perwakilan tetap Prancis untuk PBB, menggambarkan resolusi itu sebagai "tidak memuaskan" dan "bermasalah", mengatakan kepada Majelis Umum PBB bahwa negaranya mendukung perlindungan semua agama dan kepercayaan.

Pejabat Prancis menambahkan: "Istilah Islamofobia tidak memiliki definisi yang disepakati dalam hukum internasional, tidak seperti kebebasan beragama atau berkeyakinan. Tapi kebebasan inilah yang dipertahankan Prancis, serta semua kebebasan publik lainnya, seperti kebebasan berekspresi. atau keyakinan," menurut Middle East Eye.

Uni Eropa, sebuah blok dari 27 negara Eropa dengan status pengamat permanen di PBB, menyuarakan keprihatinan de Riviere, tetapi tidak memiliki hak untuk memilih.

Dalam sebuah pernyataan kepada Majelis Umum, UE menyatakan keprihatinannya tentang banyaknya hari internasional dan mengklaim fokus pada Islamofobia adalah "pengulangan yang tidak perlu" setelah pada 2019 PBB mengadopsi 22 Agustus sebagai Hari Internasional Memperingati Korban Tindak Kekerasan. Berdasarkan Agama atau Keyakinan.

"Kami prihatin dengan pendekatan menangani hanya satu agama melalui inisiatif Majelis Umum," pernyataan Uni Eropa diungkapkan.

Dalam hal ini, Middle East Eye melaporkan bahwa Rayan Freschi, seorang peneliti untuk Cage, sebuah kelompok hak asasi manusia yang mempromosikan komunitas Muslim yang terkena dampak kebijakan kontra-terorisme, mengatakan bahwa protes Prancis terhadap resolusi PBB itu "tidak mengejutkan".

Dalam pidatonya di Majelis Umum PBB, Wakil Tetap India T.S. Tirumurti juga menyerukan kecaman terhadap "fobia agama" daripada memilih Islamofobia, mengacu pada diskriminasi terhadap umat Hindu, Sikh dan Budha.

Menyambut resolusi yang dikeluarkan pada hari Rabu, Sekretaris Jenderal OKI Hussein Ibrahim Taha berbagi pandangannya bahwa resolusi tersebut: "Akan memperkuat kesadaran global akan ancaman kebencian dan intoleransi terhadap umat Islam."

Pada 15 Maret 2019, kota Christchurch di Selandia Baru menyaksikan pembantaian yang mengerikan, dengan serangan bersenjata terhadap jamaah di masjid Al-Noor dan Linwood.

Menurut angka resmi, pembantaian itu, yang disiarkan langsung oleh pelaku di halaman Facebook-nya, mengakibatkan pembunuhan 51 orang dan melukai 49 lainnya.

Warga Australia Brenton Tarrant, seorang supremasi kulit putih, didakwa dengan pembunuhan dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup Agustus lalu. (MeMo)

Voa-Islam

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال