Praktisi Hukum antar Provinsi, Tumpak Nainggolan, SH. |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Praktisi Hukum antar Provinsi, Tumpak Nainggolan SH menyebut, Muskab VI DPK KORPRI Kabupaten Asahan disinyalir melanggar aturan.
Pasalnya, dalam
Muskab tersebut ada 2 orang pensiunan yang telah beberapa tahun pensiun bisa menjadi
steering comitee.
“Kemudian dia pula
yang menjadi pimpinan sidang dan menguasai serta memonopoli persidangan rapat. Bahkan
mencekal setiap ada pertanyaan dari para peserta yang hadir,” terang Tumpak, kepada
sukabumiNews.net.melalui WhatsApp, Rabu (23/3/2022).
Selain itu kata
Tumpak, Laporan keuangan pertanggungjawaban (LKPJ) Dewan Pengurus Kabupaten
(DPK) KORPRI Asahan sejak tahun 2020 hingga 2022 sebesar Rp 4,9 milyar juga
patut dipertanyakan.
“Apabila saldo kas
DPK KORPRI demisioner tahun 2020 -
2021dan Maret 2022 adalah sebesar Rp 4,9 M, maka berapa saldo kas tahun 2020
ketika awal Azmy sebagai caretaker ketua DPK KORPRI,” ungkap tumpak.
BACA Juga: Dana Hibah Rp650 Juta dan LKPJ KORPRI Sebesar Rp4,9 M Dipertanyakan GM KB FKPPI
“Kemudian berapa
besaran pemasukan iuran anggota selama tahun 2021 dengan jumlah PNS hampir
mencapai 10 ribu orang. Dan berapa pula pengeluaran keuangan DPK KORPRI selama
tahun 2020 sampai dengan 2021 hingga terlaksana Muskab VI DPK KORPRI pada 18
Maret 2022 lalu,” paparnya.
Hal itu kata Tumpak,
seharusnya ada tertuang dalam lembar kerja pertanggungjawaban kepengurusan
dewan pengurus demisioner maupun dibagikan kepada floor peserta rapat Muskab.
“Tapi ini tidak ada dijelaskan
dan dijabarkan secara rinci dalam Muskab VI DPK KORPRI,” tuturnya.
Yang jelas, menurut
Tumpak, Muskab VI DPK KORPRI Kabupaten Asahan itu diduga melanggar AD/ART nya
KORPRI, Keppres Nomor 24 tahun 2010.
Dia menyebut, bahwa
Muskab VI DPK KORPRI Kabupaten Asahan tersebut telah dianggap mencoreng dan
menciderai bahkan melanggar hukum recht ide (cita cita luhur) KORPRI yang
dibentuk dan dideklarasikan pada tanggal 29 Nopember 1971 serta dipayungi oleh
Keppres Nomor .82 tahun 1971.