Polres Sukabumi Kota berhasil menemukan 3 Kg Sabu dan mengamankan 12 orang pengedar obat-obatan terlarang tanpa izin edar. |
sukabumiNews.net, KOTA
SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil
mengungkap sembilan kasus perkara narkoba dan obat-obatan terlarang. Salah
satunya berhasil menyita 3 kilogram lebih sabu sabu.
Selain itu, Polres
Sukabumi Kota juga berhasil mengamankan 12 orang pengedaran obat-obatan
terlarang tanpa izin edar.
Kapolres Sukabumi
Kota, AKBP SY. Zainal Abidin, mengatakan kasus tersebut terungkap dalam kurun
waktu satu bulan ini. Dari sembilan kasus tersebut, pihaknya mengamankan 12
tersangka.
“Tiga orang di
antaranya adalah pengedar narkoba dan satu orang sindikat,” ujar AKBP SY.
Zainal Abidin melaui rilis yang diterima sukabumiNews.net, Selasa (1/3/2022).
Kedua belas tersangka
tersebut yaitu HR (19), RA (28), AP (31), US (34), YD (26), HS (36), RH (38),
DM (), YR (43), AN (37), IS (48), dan DR (29).
Lebih lanjut Zainal mengatakan,
pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang didapatnya pada Rabu 16
Februari 2022. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan.
Dari hasil
penyelidikan Polisi berhasil mengamankan tersangka HR dan IK di wilayah
Lembursitu dengan barang bukti sabu sebarat 4,5 gram.
“Kemudian kami
melakukan pengembangan pada kamis 17 Februari 2022 dan didapatkan kembali
barang bukti sabu seberat 3 kilogram yang ditemukan dibawah kandang ayam,”
terangnya.
Masih kata Zainal, pihaknya
kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka DJ di wilayah Kabupaten
Bandung dengan keterkaitan barang bukti sabu 3 kilogram tersebut.
Tersangka DJ pun
mengakui bahwa sabu 3 kilogram itu memang dititipkan di tempat tersangka HR. Sabu
tersebut rencananya akan diedarkan ke luar daerah.
Dikatakan Zainal bahwa tersangka DJ merupakan residivis yang baru keluar dari salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dengan kasus yang sama.
“Jadi sabu seberat itu rencananya akan di edarkan ke luar daerah di sini hanya transit saja,” tutup Zainal.