Orang Nomor Satu di Asahan Disinyalir Turut Campur Tangan Pemilihan Ketua DPK KORPRI

Acara Muskab VI DPK Korpri Kabupaten Asahan tahun 2022 di Hotel Marina Kisaran disinyalir ada campur tangan orang nomor satu di Kabupaten Asahan Sumut dalam pemilihan Ketua DPK.  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Pemilihan Ketua Pengurus Kabupaten (DPK) KORPRI Kabupaten Asahan periode 2020-2027 disinyalir terindikasi syarat penyimpangan dan kecurangan.

Pasalnya, dalam pemilihan Ketua pada Muskab IV DPK KORPRI yang digelar di Hotel Marina Kisaran pada Kamis (18/3/2022) itu ditenggarai ada campur tangannya dari orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

“Pemillhan Ketua tersebut diduga dikondisikan oleh orang dalam tanpa didasari adanya calon Ketua yang diusulkan dari masing-masing pengurus. Pemilihan Ketua DPK Korpri itu main tunjuk,” ujar sumber yang dapat dipercaya kepada sukabumiNews.net, Senin (21/2/2022).

“Seyogyanya, orang nomor satu yang merupakan Pembina DPK Korpri itu tidak turut campur tangan dalam hal pemilihan Ketua DPK Korpri Kabupaten Asahan,” tambahnya.

Menurut dia, rapat Muskab DPK Korpri Kabupaten Asahan dalam rangka pemilihan Ketua, Sekretaris dan Bendahara itu bukanlah kewenangannya orang nomor satu, karena Korpri adalah organisasinya Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN). Sementara kata sumbeer tersebut, Jabatan Bupati itu adalah jabatan politik, bukan PNS.

“Secara teori, seolah-olah rapat Muskab yang digelar itu berdasarkan AD/ART. Padahal prakteknya di lapangan diduga melanggar aturan. Kputusan tentang jadwal acara, keputusan tata tertib (tatib), daftar nama-nama sidang komisi dan rekomendasi Muskab VI Korpri tahun 2022 diatur berdasarkan AD/ART,” bebernya.

Dia menambahkan, sebelum masuk ke tatib, Ketua sebelumnya terlebih dahulu menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara rinci dan jelas. Kemudian sumber pendapatan dan pengeluaran yang berasal dari PNS setiap bulan dan tahunnya harus dijabarkan. 

Sehingga, lanjut dia, peserta Muskab yang hadir mengetahui berapa jumlah iuran kas, berapa orang PNS yang pensiun dalam satu tahun dan berapa orang PNS meninggal dunia, dan berapa pula jumlah santunan yang diberikan kepada ahli waris maupun PNS yang pensiun.

“Kemudian juga apakah ada penambahan pemberian santunan terhadap ahli waris maupun PNS yang  pensiun setiap tahunnya, atau tidak,” tuturnya.

Sebelumnya, pada acara pembukaan Muskab VI Korpri Kabupaten Asahan itu, orang nomor satu ini menyampaikan pidato yang menyebutkan bahwa ASN dilarang berpolitik praktis, namun harus paham berpolitik.

“Padahal sudah terekam, apa sebenarya tujuan pidato tersebut, tak lain tak bukan adalah untuk mengarahkan sesuatu hal ke sesuatu titik tertentu agar "JH" terpilih menjadi Ketua Kopri,” sambungnya.

Di lain pihak, para peserta Muskab juga merasa kecewa atas tindakan oknum pimpinan sidang dinilai diskriminatif. Menurut summber tersebut, hal ini jelas bertentangan dengan pedoman Muskab VI DPK  Kabupaten Asahan maupun AD/ART, terkait dengan tatib Muskab VI Korpri Kabupaten Asahan, pimpinan Muskab VI Korpri.

“Ditambah lagi pemasukan keuangan Korpri yang  tidak dirincikan sedemikian rupa, maupun biaya pengeluaran yang tidak akuntabel,” imbuhnya.

Dia menyebut, ada dugaan bahwa kegiatan tersebut tumpang tindih. Misalnya biaya usung jenazah 127 kali dengan total Rp414.739.000, dan lain sebagainya. Sementara ada lagi biaya pasukan tetap pengusung jenazah 22 bulan sebesar Rp 20.700.000.

“Sementara rincian sumber pemasukan saldo keuangan bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Maret 2022 sebesar Rp4.960.742.000 atau Rp4,9 milyar tidak terperinci diuraikan. Hal inilah yang menjadi kekecewaan para peserta, karena panitia tidak leluasa memberikan pendapat bagi peserta yang hadir,” ungkapnya.

Terkait dugaan adanya kecurangan pemilihan Ketua DPK Korpri Kabupaten Asahan pada penyelenggaraan Muskab VI DPK Korpri ini, Ketua DPK Korpri Kabupaten Asahan sebelumnya, M Azmy Ismail saat diminta tanggapan melaui WhatsAppnya tidak mau berkomentar.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan Syamsuddin ketika dimintai tanggapan mengenai hal tersebut mengatakan bahwa penyelenggaraan Musda telah sesuai mekanisme yang ada di Korpri.

“Tidak ada campur tangan orang yang abang maksud, pimpinan tetap mengarahkan untuk melaksanakan musda sesuai mekanisme,” kata Syamsuddin.

BACA Juga: Dana Hibah Rp650 Juta dan LKPJ KORPRI Sebesar Rp4,9M Dipertanyakan GM KB FKPPI

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال