Acara Muskab VI DPK Korpri Kabupaten Asahan tahun 2022 di Hotel Marina Kisaran disinyalir ada campur tangan orang nomor satu di Kabupaten Asahan Sumut dalam pemilihan Ketua DPK. |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Pemilihan Ketua Pengurus Kabupaten (DPK) KORPRI Kabupaten Asahan periode 2020-2027 disinyalir terindikasi syarat penyimpangan dan kecurangan.
Pasalnya, dalam
pemilihan Ketua pada Muskab IV DPK KORPRI yang digelar di Hotel Marina Kisaran pada Kamis (18/3/2022) itu ditenggarai
ada campur tangannya dari orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Asahan.
“Pemillhan Ketua tersebut
diduga dikondisikan oleh orang dalam tanpa didasari adanya calon Ketua yang
diusulkan dari masing-masing pengurus. Pemilihan Ketua DPK Korpri itu main
tunjuk,” ujar sumber yang dapat dipercaya kepada sukabumiNews.net, Senin
(21/2/2022).
“Seyogyanya, orang
nomor satu yang merupakan Pembina DPK Korpri itu tidak turut campur tangan dalam hal pemilihan Ketua DPK Korpri Kabupaten Asahan,” tambahnya.
Menurut dia, rapat
Muskab DPK Korpri Kabupaten Asahan dalam rangka pemilihan Ketua, Sekretaris dan
Bendahara itu bukanlah kewenangannya orang nomor satu, karena Korpri adalah
organisasinya Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN). Sementara kata sumbeer tersebut, Jabatan
Bupati itu adalah jabatan politik, bukan PNS.
“Secara teori,
seolah-olah rapat Muskab yang digelar itu berdasarkan AD/ART. Padahal
prakteknya di lapangan diduga melanggar aturan. Kputusan tentang jadwal acara,
keputusan tata tertib (tatib), daftar nama-nama sidang komisi dan rekomendasi
Muskab VI Korpri tahun 2022 diatur berdasarkan AD/ART,” bebernya.
Dia menambahkan, sebelum masuk ke tatib, Ketua sebelumnya terlebih dahulu menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara rinci dan jelas. Kemudian sumber pendapatan dan pengeluaran yang berasal dari PNS setiap bulan dan tahunnya harus dijabarkan.
Sehingga, lanjut dia,
peserta Muskab yang hadir mengetahui berapa jumlah iuran kas, berapa orang PNS
yang pensiun dalam satu tahun dan berapa orang PNS meninggal dunia, dan berapa
pula jumlah santunan yang diberikan kepada ahli waris maupun PNS yang pensiun.
“Kemudian juga apakah
ada penambahan pemberian santunan terhadap ahli waris maupun PNS yang pensiun setiap tahunnya, atau tidak,” tuturnya.
Sebelumnya, pada
acara pembukaan Muskab VI Korpri Kabupaten Asahan itu, orang nomor satu ini
menyampaikan pidato yang menyebutkan bahwa ASN dilarang berpolitik praktis,
namun harus paham berpolitik.
“Padahal sudah
terekam, apa sebenarya tujuan pidato tersebut, tak lain tak bukan adalah untuk
mengarahkan sesuatu hal ke sesuatu titik tertentu agar "JH" terpilih
menjadi Ketua Kopri,” sambungnya.
Di lain pihak, para
peserta Muskab juga merasa kecewa atas tindakan oknum pimpinan sidang dinilai
diskriminatif. Menurut summber tersebut, hal ini jelas bertentangan dengan
pedoman Muskab VI DPK Kabupaten Asahan
maupun AD/ART, terkait dengan tatib Muskab VI Korpri Kabupaten Asahan, pimpinan
Muskab VI Korpri.
“Ditambah lagi pemasukan
keuangan Korpri yang tidak dirincikan
sedemikian rupa, maupun biaya pengeluaran yang tidak akuntabel,” imbuhnya.
Dia menyebut, ada
dugaan bahwa kegiatan tersebut tumpang tindih. Misalnya biaya usung jenazah 127
kali dengan total Rp414.739.000, dan lain sebagainya. Sementara ada lagi biaya pasukan
tetap pengusung jenazah 22 bulan sebesar Rp 20.700.000.
“Sementara rincian
sumber pemasukan saldo keuangan bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Maret 2022 sebesar
Rp4.960.742.000 atau Rp4,9 milyar tidak terperinci diuraikan. Hal inilah yang
menjadi kekecewaan para peserta, karena panitia tidak leluasa memberikan
pendapat bagi peserta yang hadir,” ungkapnya.
Terkait dugaan adanya
kecurangan pemilihan Ketua DPK Korpri Kabupaten Asahan pada penyelenggaraan
Muskab VI DPK Korpri ini, Ketua DPK Korpri Kabupaten Asahan sebelumnya, M Azmy
Ismail saat diminta tanggapan melaui WhatsAppnya tidak mau berkomentar.
Sementara, Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan Syamsuddin ketika
dimintai tanggapan mengenai hal tersebut mengatakan bahwa penyelenggaraan Musda
telah sesuai mekanisme yang ada di Korpri.